Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Mari Tertib Pengelolaan BMN!
N/a
Kamis, 25 Oktober 2012 pukul 07:50:13   |   527 kali

Kendari - Obsesi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sedang melanda seluruh satuan kerja (satker) pada 87 Kementerian/Lembaga (K/L) yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Salah satu penyebab K/L belum mendapatkan opini WTP terkait dengan belum tertibnya administrasi dalam pengelolaan aset tetap.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Kendari menginisiasi acara sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Oktober 2012, pukul 08.00 WITA bertempat di Krakatau Ballroom Hotel Horison Kendari. Acara yang dihadiri sebanyak 40 satker vertikal ini dibuka oleh Kepala KPKNL Kendari Guntur Riyanto.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Kendari menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menuju tertib pengelolaan BMN baik secara administrasi, fisik, maupun tertib hukum sehingga terwujud tata kelola BMN yang ideal. “Untuk menjadi perhatian satker bahwa belum semua BMN yang ada pada kantor Anda saat ini ditetapkan status penggunaannya, padahal pengguna dapat menetapkan status penggunaan sesuai kewenangannya,” tutur Guntur. “Ibarat kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), maka pengendara belum memiliki hak untuk mengendarai kendaraan di jalanan. Demikian juga aset BMN baik tanah dan/atau bangunan, maupun selain tanah/bangunan, jika belum ditetapkan status penggunaannya oleh KPKNL, maka secara administratif BMN tersebut belum sah digunakan oleh satker,” tambah Guntur.

     

“Banyak satker (pengguna/kuasa pengguna barang) belum menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai peraturan perundangan, seperti mengajukan permohonan penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, maupun kewajiban menyerahkan BMN idle ke pengelola,” demikian tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan gambaran pengelolaan BMN dari hulu sampai ke hilir yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKN Iwan Victor Leonardo. Iwan menyampaikan bahwa life cicle asset management itu dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemanfaatan (sewa) sampai ke penghapusan dengan pemindahtanganan. “Perlu ada motivasi, kemauan, dan kerja sama Saudara agar BMN memberikan sumbangsih bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan bukan malah terjadi pembengkakan biaya operasional dan pemeliharaan akan penggunaan BMN,” tegas Iwan.

Diharapkan kepada para peserta agar segera menyampaikan usulan penetapan statusnya kepada pengelola barang agar dapat diketahui sejauh mana penggunaan BMN yang ada pada satker di Kendari. Selain penetapan status, Iwan juga memaparkan peraturan terkait pemanfaatan BMN melalui sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN.

Sesi kedua oleh R. Danang Dwi Kurniawan yang memaparkan terkait besarnya kewenangan KPKNL di daerah untuk melakukan klarifikasi, investigasi, pengecekan, penelitian, dan penetapan BMN yang tidak digunakan sesuai tugas fungsi K/L menjadi BMN idle sebagaimana yang diamanatkan dalam PMK Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi K/L.

Syamsul Ratu Loly sebagai pemateri ketiga menyampaikan bagaimana prosedur dan persyaratan penghapusan BMN sesuai PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN. Kemudian, sesi terakhir diisi oleh Ketut Suprapto yang memaparkan penertiban BMN bermasalah yang diamanatkan oleh KMK Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada K/L, serta pemahaman tentang prosedur dan pelaksanaan lelang secara umum.

Sosialisasi berlangsung meriah, dinamis, menarik, dan mendapat antusias yang sangat tinggi dari para peserta sosialisasi, terbukti dengan ragamnya permasalahan dalam pengelolaan BMN yang ditanyakan di sela-sela pemaparan materi sosialisasi.

     

“Diharapkan dengan pemaparan terkait pengelolaan BMN, tujuan dari sosialisasi ini dapat tercapai, yakni adanya pengetahuan dan pemahaman teknis pengelolaan BMN sehingga bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir dapat langsung action untuk segera mengajukan usulan penetapan status, mengusulkan BMN yang rusak berat untuk dihapuskan, menyampaikan BMN idle kepada pengelola barang, dan mengelola BMN secara efektif, efisien, dan optimal,” pesan Guntur di akhir penutupan. (Iwan Victor Leonardo-KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini