Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN DKI Jakarta Harus Mampu Menjadi Benchmarking Kanwil DJKN di Seluruh Indonesia
N/a
Selasa, 27 Agustus 2013 pukul 08:02:10   |   912 kali

Jakarta – “Sosialisasi dan internalisasi unit kepatuhan internal ini dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman tentang tugas dan fungsi unit kepatuhan internal baik di Kanwil dan KPKNL”, ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Evi Askaryanti membuka acara Sosialisasi dan Internalisasi Unit Kepatuhan Internal (UKI) di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta yang berlangsung di Hotel Sofyan Betawi, Jalan Cut Meutia Nomor 9, Jakarta Pusat pada 21 s.d. 22 Agustus 2013. Acara dihadiri oleh pejabat dan staf Bidang KIHI, perwakilan pejabat dan staf dari Bagian Umum dan Bidang di Lingkungan Kanwil DJKN Jakarta, serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan staf dari KPKNL Jakarta I s.d. V.

Hadir pula dalam acara ini Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN DKI Jakarta Sigit Prasetyo Nugroho. Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan bahwa acara ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pejabat dan pegawai khususnya di unit kepatuhan internal dalam rangka mencapai fungsi kepatuhan internal yang sebenarnya. Sigit menambahkan bahwa semua unit kerja, baik di Kanwil maupun KPKNL harus menciptakan suasana saling pengertian dan sinergi memperlancar pekerjaan dalam rangka pencapaian target. “Kanwil DJKN DKI Jakarta harus mampu menjadi benchmarking Kanwil DJKN di seluruh Indonesia”, pesan Sigit mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya, materi diisi dengan pemaran tugas dan fungsi UKI yaitu Pengelolaan Kinerja dan Manajemen Resiko oleh Kasubbag Organisasi dan Manajemen Resiko DJKN Adi Wibowo. Dalam pemaparannya Adi menyampaikan bagaimana pengelolaan kinerja di DJKN dan mekanisme penyusunan serta pelaporannya.

Melengkapi materi acara sosialisasi tersebut disampaikan materi tentang Pengendalian Intern dan Disiplin dan Kode Etik Pegawai oleh E. Suhendi, Pelaksana pada Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Bagian OKI, Sekretariat DJKN. Pada materi ini para peserta sangat antusias menyimak dan proaktif dalam bertanya mengenai disiplin dan kode etik pegawai. “Untuk memeriksa adanya indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai minimal terdapat dua bukti yakni dokumen indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai, dan adanya saksi yang langsung berkaitan dengan indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai tersebut”, papar pria yang akrab dipanggil Endi ini. Endi menyampaikan dalam memeriksa terlapor pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai digunakan “Teori Bubur Panas”, yaitu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap orang-orang di sekitar terlapor, setelah itu baru diperiksa terlapor.

Terkait dengan tugas dan fungsi kepatuhan internal, bahwa tugas dan fungsi Unit Kepatuhan Internal adalah memberikan rekomendasi hukuman disiplin pegawai kepada Bagian Umum c.q. Subbagian Kepegawaian di Kanwil dan Subbagian Umum di KPKNL. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai dilakukan oleh Atasan Langsung pegawai terlapor.

Dalam acara tersebut diundang pula narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu). Antara lain Nursevianto Tahier Auditor Madya Inspektorat IV yang memaparkan tentang Pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Utama (PPU) dan Agust Andri Setyawan yang membawakan materi teknis dan asistensi simulasi penyusunan laporan pemantauan pengendalian intern (PPI). Acara simulasi penyusunan laporan PPI ini berjalan dengan sangat efektif karena para peserta dapat memahami penerapan langsung PPI dan penyusunan laporannya, khususnya bagi pejabat dan pelaksana yang baru masuk di Unit Kepatuhan Internal.

Acara ini ditutup oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN DKI Jakarta, Evi Askaryanti pada pukul 17.00 WIB. Dalam kata penutupnya Evi mengharapkan agar setelah mendapatkan materi mengenai tugas dan fungsi Unit Kepatuhan Internal semua pejabat dan pegawai khususnya pada Unit Kepatuhan Internal baik di Kanwil maupun KPKNL dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Teks/Foto: Harry Budiarto, Bidang KIHI, Kanwil DJKN DKI Jakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini