Jakarta - Pengelolaan kekayaan negara akan mempunyai peran yang sangat penting di masa depan. Dengan kekayaan negara yang terkonsolidasi, kita bisa mempunyai leverage yang luar biasa besar dalam financing. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas, seperti credit analyst untuk kekayaan negara sangat diperlukan. DJKN harus mempersiapkan personil yang mempunyai kemampuan untuk melakukan analisis ini. Demikian sepenggal arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri saat melakukan rapat kerja dengan jajaran pimpinan DJKN pagi ini (14/8) di Kantor Pusat DJKN.
Pada rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Menkeu II Mahendra Siregar, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran, Kepala Pushaka dan Kepala Biro Hukum ini rencananya akan membahas delapan pending matters DJKN, yaitu:
Namun, karena Menkeu menerima panggilan mendadak untuk menghadap Wakil Presiden, maka hanya pending matters tentang progres RUU dan RPMK Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Eks BPPN dan Eks PT. PPA saja yang dapat dibahas, sedangkan pending matters yang lain akan dibahas pada rapat selanjutnya yang akan dijadwalkan kemudian.
Untuk memperkenalkan DJKN kepada Menkeu yang masih relatif baru tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengawali acara dengan sekilas memaparkan profil DJKN mengenai struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta SDM. Beberapa pertanyaan tentang tugas dan fungsi dilontarkan Chatib Basri untuk mengetahui lebih jauh tentang DJKN.
Menanggapi progres beberapa RUU yang saat ini masih dalam pembahasan, Menkeu akan meminta dukungan DPR untuk proses legislasinya, karena efektifitas dari seluruh kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi DJKN memerlukan infrastruktur hukum yang kuat sebagai landasan hukum. Terkait RPMK Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Eks BPPN dan Eks PT. PPA. Menkeu memberikan beberapa arahan, diantaranya terkait recovery rate yang digunakan dalam menghitung net realizable value piutang negara di neraca untuk disesuaikan dengan berbagai kondisi pengembalian piutang negara dan aset jaminannya.
Rapat kerja yang berlangsung selama satu jam ini berjalan efektif. Beberapa permasalahan yang ada terkait hal-hal yang dibahas telah diberikan arahan dan masukan oleh Menkeu. Pukul 09.50 WIB rapat ditutup dan Menkeu Chatib Basri berjanji untuk kembali bertemu dengan jajaran DJKN membahas pending matters yang tertunda. (dihc/foto: Bend, Niko).