Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menkeu: DJKN Memerlukan Credit Analyst untuk Kekayaan Negara
N/a
Rabu, 14 Agustus 2013 pukul 14:30:37   |   1080 kali

Jakarta - Pengelolaan kekayaan negara akan mempunyai peran yang sangat penting di masa depan. Dengan kekayaan negara yang terkonsolidasi, kita bisa mempunyai leverage yang luar biasa besar dalam financing. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas, seperti credit analyst untuk kekayaan negara sangat diperlukan. DJKN harus mempersiapkan personil yang mempunyai kemampuan untuk melakukan analisis ini. Demikian sepenggal arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri saat melakukan rapat kerja dengan jajaran pimpinan DJKN pagi ini (14/8) di Kantor Pusat DJKN.

 

Pada rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Menkeu II Mahendra Siregar, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran, Kepala Pushaka dan Kepala Biro Hukum ini rencananya akan membahas delapan pending matters DJKN, yaitu:

  1. Progres empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait DJKN, yaitu RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU Penilaian dan RUU Lelang.
  2. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Eks BPPN dan Eks PT. PPA.
  3. Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa residu minyak pada Kementerian ESDM.
  4. Perencanaan Kebutuhan BMN.
  5. Pembentukan BUMN Holding Kehutanan.
  6. Kerja sama pemanfaatan Pulau Nipa.
  7. Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) tentang Penghapusan Piutang.
  8. RPMK tentang Amanat APBN.

 

Namun, karena Menkeu menerima panggilan mendadak untuk menghadap Wakil Presiden, maka hanya pending matters tentang progres RUU dan RPMK Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Eks BPPN dan Eks PT. PPA saja yang dapat dibahas, sedangkan pending matters yang lain akan dibahas pada rapat selanjutnya yang akan dijadwalkan kemudian.

Untuk memperkenalkan DJKN kepada Menkeu yang masih relatif baru tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengawali acara dengan sekilas memaparkan profil DJKN mengenai struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta SDM. Beberapa pertanyaan tentang tugas dan fungsi dilontarkan Chatib Basri untuk mengetahui lebih jauh tentang DJKN.

Menanggapi progres beberapa RUU yang saat ini masih dalam pembahasan, Menkeu akan meminta dukungan DPR untuk proses legislasinya, karena efektifitas dari seluruh kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi DJKN memerlukan infrastruktur hukum yang kuat sebagai landasan hukum. Terkait RPMK Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Eks BPPN dan Eks PT. PPA. Menkeu memberikan beberapa arahan, diantaranya terkait recovery rate yang digunakan dalam menghitung net realizable value piutang negara di neraca untuk disesuaikan dengan berbagai kondisi pengembalian piutang negara dan aset jaminannya.

Rapat kerja yang berlangsung selama satu jam ini berjalan efektif. Beberapa permasalahan yang ada terkait  hal-hal yang dibahas telah diberikan arahan dan masukan oleh Menkeu. Pukul 09.50 WIB rapat ditutup dan Menkeu Chatib Basri berjanji untuk kembali bertemu dengan jajaran DJKN membahas pending matters yang tertunda. (dihc/foto: Bend, Niko).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini