Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bendahara Penerimaan KPKNL Jakarta I s.d. V Dalami PELANGI
N/a
Rabu, 14 Agustus 2013 pukul 11:14:15   |   1679 kali

Jakarta - Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor PER-07/KN/2012 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan Lelang pada KPKNL, dimana aturan tersebut berfungsi pula sebagai alat pengawasan yang akan mempermudah dan memperlancar pekerjaan Bendahara Penerimaan, maka Bendahara Penerimaan harus mengacu dan berpedoman pada Perdirjen KN tersebut.

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) c.q. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi (Subdit PPSA), telah membangun sebuah sistem aplikasi guna mengakomodir penerapan PER-07/KN/2012, yang diberi nama PELANGI. Mengingat aplikasi PELANGI harus segera diimplementasikan, Kanwil DJKN DKI Jakarta c.q. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) mengadakan kegiatan pendalaman pelatihan aplikasi PELANGI di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada 31 Juli 2013 sampai dengan 2 Agustus 2013 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jakarta I yang dihadiri oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Jakarta I sampai V. Bertindak selaku narasumber adalah Kepala Seksi PPSA I Sunadi dan pelaksana Seksi PPSA I Wisnu Yogaswara, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta Octa Dwinanda yang mewakili Kepala Bidang KIHI .

Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Octa menyampaikan bahwa PER-07/KN/2012 sudah harus diimplementasikan, dan dengan tools aplikasi PELANGI ini diharapkan Bendahara Penerimaan dapat lebih mudah menerapkan aturan dalam Perdirjen KN tersebut, khususnya pada buku kas umum, penatausahaan lelang, dan pengembalian uang jaminan hasil lelang.

Selanjutnya dalam sambutannya Sunadi  menyampaikan tentang aplikasi PELANGI yang telah dibangun dan disempurnakan oleh Direktorat PKNSI c.q. Subdit PPSA dimana aplikasi tersebut  dibangun dalam rangka mengakomodir PER-07/KN/2012 dan mempermudah pekerjaan Bendahara Penerimaan, karena dengan PELANGI pencatatan satu transaksi bisa sekaligus tercatat pada beberapa buku yang ada pada aplikasi.

Kemudian untuk memperdalam penggunaan PELANGI, para peserta melakukan praktik langsung yang dipandu oleh Wisnu Yogaswara.  Para peserta terlihat begitu antusias dalam melaksanakan praktik penggunaan PELANGI dan aktif bertanya dalam komunikasi dua arah dengan narasumber. Waktu yang diberikan selama 3 hari benar-benar digunakan secara optimal oleh peserta guna mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang aplikasi ini.

(Teks/Foto: Harry Budiarto, Bidang KIHI, Kanwil DJKN DKI Jakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini