Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Untuk Kepuasan Stakeholders, Pelayanan Harus Prima
N/a
Selasa, 30 Juli 2013 pukul 10:41:30   |   6222 kali

Padang Sidempuan - Setiap kantor/instansi akan berupaya menampilkan kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang tidak hanya sekedar untuk memuaskan dalam arti umum, tetapi juga harus memiliki kualitas dalam penawaran dan  pelayanan yang unggul sepanjang waktu. “Pelayanan prima (service excellence) atau memberikan pelayanan prima terhadap pemangku kepentingan adalah bagaimana upaya meningkatkan kemampuan personil perusahaan yang bersangkutan agar dapat menumbuhkan dedikasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pihak pemangku kepentingan/konsumen, sehingga diharapkan mampu mempertahankan loyalitas atau kepercayaan konsumen untuk tetap menggunakan produk barang atau jasa perusahaan yang ditawarkan tersebut tanpa melirik produk lainnya,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan Tagor Sitanggang pada acara pisah sambut Pejabat Eselon IV di KPKNL Padang Sidempuan, 23 Juli 2013.

Pejabat eselon IV yang berkaitan dengan acara ini adalah Zulfikar Lubis, Kepala Seksi Pelayanan Lelang yang dipindahtugaskan sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga, Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara, dan Lamrahman pelaksana KPKNL Palembang yang promosi sebagai Kepala Seksi Hukum dan Informasi.

Tagor Sitanggang menjelaskan bahwa tujuan pelayanan prima yang diharapkan oleh kantor/instansi yang bersangkutan yaitu: dapat memberikan rasa puas dan kepercayaan kepada pemangku kepentingan, tetap menjaga agar pemangku kepentingan merasa diperhatikan dan dipentingkan atas kebutuhan atau keinginannya dan upaya mempertahankan pemangku kepentingan agar tetap loyal untuk menggunakan produk barang atau jasa yang ditawarkan tersebut. Suatu pelayanan bisa dikatakan unggul atau prima, apabila perusahaan/instansi yang bersangkutan mampu atau jeli untuk mengenali dengan baik tentang keinginan-keinginan atau kebutuhan para pemangku kepentingan. Dan sebaliknya pelayanan dapat dikatakan tidak prima, apabila ada komponen-komponen sebagai pendukung keberhasilan tentang pelayanan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga menambahkan bahwa komponen pendukung pelayanan pada instansi/perusahaan harus terintegrasi dengan kebutuhan pihak pemangku kepentingan/konsumen, yaitu adanya kesepakatan, kebenaran, keramahan, kecepatan, kenyamanan, kepercayaan dan hingga mencapai nilai kepuasan bagi kedua belah pihak. Untuk itu salah satu upaya KPKNL Padang Sidempuan untuk mendukung pelayanan prima tersebut yaitu telah menyiapkan Area Pelayanan Terpadu (APT). Hal ini sebagai perwujudan dari visi dan misi DJKN.(text:Lamrahman-foto:Albara/editor:jh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini