Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Puasa Tetap Semangat Rekonsiliasi Di Kanwil DJKN Suluttenggomalut
N/a
Jum'at, 26 Juli 2013 pukul 13:09:43   |   678 kali

 

Manado – Dalam rangka pengelolaan aset negara, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat. Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa satuan kerja/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) wajib melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL). Selanjutnya, dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) wajib melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) setiap semester.

Untuk mendukung peraturan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang MIlik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Dalam peraturan Dirjen tersebut menyebutkan bahwa Rekonsiliasi data BMN adalah proses pencocokan data BMN yang diproses dalam beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Berdasarkan hal tersebut, pada 12 – 17 Juli 2013 Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) mengadakan Rekonsiliasi BMN tingkat Kanwil yang merupakan salah satu upaya dalam rangka pengelolaan aset negara yang menjadi salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) periode semester I tahun 2013.

Walau rekonsiliasi kali ini dilaksanakan bertepatan dengan bulan Ramadhan, namun tidak menghalangi para petugas rekonsiliasi untuk tetap semangat dalam melakukan proses rekonsiliasi, jam kantor yang berubah pada saat bulan Ramadhan yaitu pukul 07.30 – 16.30 juga tidak mempengaruhi pelaksanaan rekonsiliasi yang dilaksanakan oleh  petugas rekonsiliasi  yang dimiliki Kanwil DJKN Suluttenggomalut baik dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) maupun perbantuan dari bidang lain, rekonsiliasi BMN dilaksanakan sampai seluruh stakeholder terlayani.

Aplikasi baru yang beberapa waktu telah diluncurkan juga sudah mulai dipergunakan dalam proses rekonsiliasi tersebut. Sehingga sebelum memulai rekonsiliasi terlebih dahulu diadakan briefing dan sedikit sosialisasi kepada para petugas dalam menggunakan aplikasi rekonsiliasi yang baru.

Dari 213 satuan kerja (satker) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, 93 satker telah melakukan rekonsiliasi tepat waktu walau hingga saat ini masih banyak satker yang datang untuk melakukan rekonsiliasi, seluruh jajaran Kanwil DJKN Sulluttenggomalut tetap melayani dengan baik.(Teks : Febrianto – Kanwil Suluttenggomalut/Editor : Owill)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini