Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sejengkal BMN Yang Disewakan Harus Memberi Kontribusi Bagi Negara
N/a
Senin, 29 Oktober 2012 pukul 08:20:36   |   407 kali

Parepare – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), bertempat di Hotel Bukit Kenari Parepare pada tanggal 16-17 Oktober 2012, KPKNL Parepare menyelenggarakan sosialisasi bertajuk ”Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di Bidang Pengelolaan BMN”. Materi sosialisasi ini menekankan pada pemaparan PMK Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011, PMK Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga. Acara ini diikuti oleh seluruh Satker di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare yang dibagi dalam dua gelombang, yaitu hari pertama sebanyak 133 Satker dan hari kedua sebanyak 106 Satker.

Kepala KPKNL Parepare Sofyan, dalam sambutannya menekankan perlunya dilakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh Satker di wilayah KPKNL Parepare yang meliputi 10 kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dan penertiban BMN, khususnya terhadap BMN yang sedang disewakan kepada pihak ketiga. Ditegaskan pula bahwa setiap BMN yang disewakan kepada pihak ketiga harus  memberikan kontribusi kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena sejengkal tanah yang merupakan BMN yang digunakan oleh pihak ketiga harus memenuhi PMK Nomor 33/PMK.06/2011. Lebih lanjut disampaikan pula bahwa Satker harus mematuhi aturan penggunaan dan pengelolaan BMN secara tertib dan benar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara M. Jufri, selaku ketua panitia acara ini dalam laporannya merinci tujuan diadakan sosialisasi, antara lain:

1.    memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang tata cara pengelolaan BMN yang baik dan benar;

2.    mengetahui sejauh mana pemahaman peserta tentang penggunaan dan pengelolaan BMN;

3.    mengetahui permasalahan yang dihadapi Satker K/L dan SKPD dalam pengelolaan BMN;

4.    memperoleh masukan dari peserta tentang pengelolaan BMN untuk perbaikan di waktu yang akan datang.

Acara ini mendapat sambutan hangat dari seluruh Satker yang diundang, hal ini terbukti dengan kehadiran seluruh undangan dan bahkan sebagian mengirim lebih dari satu utusan. Antusiasme peserta itu juga tercermin dari banyaknya pertanyaan dan pendapat tentang pengelolaan BMN yang ada di instansi masing-masing. Salah satu peserta dari Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kabupaten Wajo menanyakan bagaimana jika PA membutuhkan Barang Milik Daerah yang idle, sedangkan peserta dari Satker lain menanyakan tentang proses pengosongan BMN yang sedang dalam sengketa di pengadilan. Seluruh pertanyaan peserta tersebut dapat dijawab pemateri dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.  (Agus - KPKNL Parepare).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini