Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Kembali Terima 41 Barang Gratifikasi KPK di Tahun 2013
N/a
Kamis, 25 Juli 2013 pukul 15:16:23   |   724 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menerima barang gratifikasi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Juli 2013 di Kantor Pusat DJKN, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Soeparjanto menerima 41 barang gratifikasi tersebut dari perwakilan KPK Dedi Hartono. Perwakilan KPK Dedi Hartono mengatakan bahwa penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan yang pertama di tahun 2013. Ia merinci barang-barang yang diserahkan antara lain, Black Berry, kalung mutiara, jam tangan merk Swiss Army, Alexander Christy, Guess, Bolpoint Mont Blanc, tas kulit buaya, ceramic mini tea set, kain batik, sutera, kemeja, baju koko, bed cover, sajadah, hingga voucer belanja.

Dedi mengatakan penyerahan barang gratifikasi kali ini tidak termasuk bass “milik” Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang diberikan oleh bassis Metallica Robert Trujillo. “Gitar tersebut masih dikaji oleh pimpinan KPK apakah mau dilelang atau dipajang di etalase sebagai pembelajaran masyarakat,” ujarnya. Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III Soeparjanto mengatakan barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada DJKN tersebut akan dilakukan pengelolaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. “Barang-barang tersebut, akan kami kemas dengan baik dan dilelang agar memperoleh harga yang tinggi,” ujarnya.

Sebagai informasi, gratifikasi adalah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam maupun di luar negeri serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, apabila tidak melaporkan maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menerima laporan gratifikasi merupakan salah satu tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada penerima gratifikasi untuk secara sukarela melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK. Atas laporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi yang dapat berupa penetapan status menjadi milik negara.

Serah terima barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. DJKN sebagai lembaga pemerintah turut ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (danny/bend-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini