Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Bandar Lampung Berikan Sosialisasi Lelang Fidusia
N/a
Kamis, 18 Juli 2013 pukul 10:03:28   |   1096 kali

Bandar Lampung – Senin, 8 Juli 2013, sebanyak 100 peserta dari berbagai perbankan baik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), swasta, dan lembaga pembiayaan mengikuti Sosialisasi Lelang atas Jaminan Kebendaan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Sosialisasi yang bertempat di  Hotel Emersia ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail. Dalam sambutannya, Ischak menyampaikan bahwa sebagai suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai kelebihan/keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In Control, Obyektif, Kompetitif, dan Otentik. Selain itu lelang sebagai instrumen jual beli memiliki dua fungsi yang sangat strategis yaitu fungsi privat dan publik. Oleh karena itu, Ischak menegaskan dengan sifat yang unggul tersebut maka lelang akan menjamin kepastian hukum, efektivitas, optimalisasi harga, dan efisiensi.

Pada sesi pertama, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Hartono menyampaikan materi pelayanan Lelang atas Jaminan Kebendaan berupa Lelang Hak Tanggungan, antara lain mengenai dasar hukum lelang hak tanggungan, ciri-ciri khusus lelang hak tanggungan, perbedaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT dan Pasal 14 ayat (2) UUHT.

Bagi perbankan BUMN/D maupun lembaga pembiayaan pemegang hak tanggungan, dapat menggunakan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dalam penyelesaian kredit macetnya tanpa  perlu didahului dengan adanya ijin/fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri sehingga semangat UUHT yang berusaha  menyediakan lembaga jaminan yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum dapat terwujud.

Sesi kedua pemaparan mengenai Lelang Atas Jaminan Kebendaan berupa Lelang Fidusia disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bandar Lampung, Imam Ahmadi. Dalam penjelasannya Imam menyampaikan tentang dasar hukum fidusia, unsur-unsur jaminan fidusia, eksekusi jaminan fidusia, prosedur lelang fidusia, dan pengumuman lelang.

Setiap pelaksanaan lelang dikenakan bea lelang dan uang miskin sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang nilainya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Selanjutnya untuk lebih memperdalam pemahaman materi, pada sesi terakhir juga diberikan kesempatan para peserta untuk menyampaikan pertanyaan.  Beberapa peserta secara antusias mengajukan pertanyaan yang berkaitan erat dengan teknis dan tata cara pengajuan lelang, hak, serta kewajiban dalam lelang, dan hal-hal yang menyangkut perkara di badan peradilan. Pada akhirnya acara sosialiasi ditutup oleh oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung, Hery Pramono dengan membawa kesan positif bagi peserta. (Ginanjar Rahayu-KPKNL Bandar Lampung/NK)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini