Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Konsultasi Publik RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara untuk Sempurnakan Substansi
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Kamis, 29 Februari 2024 pukul 17:35:24   |   298 kali

Purwokerto - Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Konsultasi Publik RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dalam rangka penyempurnaan substansi RUU PKN serta dalam rangka memperoleh saran dan masukan dari pemangku kepentingan terkait yang bertempat di Aula Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman pada Kamis, 29 Februari 2024.

 

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan hukum untuk mengatur pengelolaan kekayaan negara agar dapat lebih memberikan keadilan, transparansi, kepastian hukum, manfaat, akuntabilitas, dan integrasi aspek fiskal pengelolaan kekayaan negara.

 

Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, S.H., M.Hum. yang juga mewakili Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan, S.E., M.A. dalam sambutannya menyampaikan, pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan negara belum diatur secara menyeluruh dalam bentuk aturan pengelolaan kekayaan negara yang strategis dan terpadu, sehingga diperlukan pengaturan pengelolaan kekayaan negara dalam suatu undang-undang. Tri Wahyuningsih mengharapkan, konsultasi publik dapat menjadi salah satu perwujudan partisipasi yang bermakna serta dalam rangka menjamin dan membuka ruang penguatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta menjadi langkah maju yang berarti dalam upaya mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

 

Selain melalui Konsultasi Publik ini, masukan, saran, maupun rekomendasi atau komentar atas naskah dan draft RUU dimaksud dapat disampaikan melalui website Badan Pembinaan Hukum Nasional pada alamat domain https://partisipasiku.bphn.go.id.  Demikian disampaikan oleh Surya Adi Putra, S.S.T., M.Ak., yang bertindak selaku moderator dalam konsultasi publik ini.

 

Narasumber Yoshua Wisnungkara, S.E., Ak., M.A., Kepala Sub Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, DJKN memberikan penjelasan mengenai Dasar Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yaitu UUD 1945 dan Persetujuan Presiden atas penyusunan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet R.I. Nomor B-777/Seskab/9/2000 tanggal 19 September 2000. Yoshua juga menyampaikan mengenai Kondisi Eksisting Kekayaan Negara Dikuasai, Kondisi Eksisting Kekayaan yang Dimiliki Negara, dan Isu Strategis yang Akan Diatur.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., yang juga selaku narasumber dalam acara tersebut memaparkan urgensitas landasan sosiologis dan filosofis dalam penyusunan undang-undang.  Ia juga menekankan hal-hal yang penting mengenai perlunya landasan sosiologis dalam pembentukan undang-undang, agar dapat memberikan pemahaman mengenai kondisi sosial masyarakat yang akan diatur oleh undang-undang.  

 

Fauzan menambahkan, mekanisme partisipasi masyarakarat yang dilakukan dengan sangat komprehensif, sangat heterogen masyarakatnya, akan memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif mengenai perlunya suatu persoalan diatur dalam sebuah produk hukum.

 

Pada kesempatan yang sama, Dosen FEB Universitas Jenderal Soedirman Dr. Yanuar E. Restianto, S.E., M.Acc., Ak., CA., CPA., yang melihat dari segi konten RUU dimaksud dalam perspektif tata kelola keuangan negara, memberikan kesimpulan bahwa UU PKN diharapkan menjadi entry point penyusunan neraca kekayaan negara (LKRI) yang merupakan konsolidasi LKPP, LKPD, dan neraca SDA, sehingga publik mengetahui nilai kekayaan negara, baik yang dikuasai, dimiliki, maupun dipisahkan.  Yanuar juga menekankan begitu pentingnya tata kelola kekayaan negara mengingat nilai kekayaan negara dikuasai jauh lebih besar dibandingkan kekayaan negara dimiliki dan dipisahkan.

 

Sebagai informasi, acara dihadiri oleh sebanyak 45 satuan kerja di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga dan sejumlah mahasiswa ini diakhiri dengan foto bersama Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan seluruh narasumber dan para undangan. (Seksi HI KPKNL Purwokerto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini