Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Minimalkan Gugatan dengan Ketelitian
N/a
Senin, 15 Juli 2013 pukul 14:06:22   |   941 kali

Parepare – Dalam rangka memberikan pemahaman yang komphrehensif tentang lelang bagi perbankan serta untuk mengantisipasi munculnya permasalahan hukum, Kamis, 4 Juli 2013 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare mengadakan sosialisasi lelang eksekusi hak tanggungan dan noneksekusi sukarela. Acara yang diadakan di Ruang Pertemuan Rumah Makan Asia, Kota Parepare ini dihadiri 61 peserta yang merupakan pimpinan cabang serta staf yang menangani kredit macet dari 48 cabang perbankan  di wilayah kerja KPKNL Parepare.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Parepare Sofyan. Dalam sambutannya, Sofyan menyampaikan bahwa salah satu misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif. “Apabila permohonan lelang telah lengkap dan memenuhi syarat formal penetapan jadwal lelang dapat segera dilakukan, namun masih sering ditemukan permohonan (lelang-red) yang tidak lengkap sehingga penetapan lelang menjadi tertunda”, ungkap Sofyan. Pada sambutannya Kepala KPKNL Parepare ini berulangkali menekankan perlunya ketelitian dalam menyampaikan persyaratan administrasi dan dokumen lelang karena data atau dokumen yang tidak akurat mengakibatkan pembatalan lelang dan bisa menimbulkan gugatan di kemudian hari.  

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) dalam wilayah Ajatappareng Aryana Rosa. “Saya sangat berterima kasih atas diselenggarakannya sosialisasi ini dan semoga materi yang disampaikan dapat kita terima dengan baik sehingga membawa manfaat bagi  kita semua, khususnya para perbankan yang ada di wilayah kerja KPKNL Parepare selaku pemohon lelang”, ujar Rosa yang juga merupakan Pimpinan Cabang Bank Danamon Parepare ini.

Acara selanjutnya dibawakan oleh Pejabat Lelang Kelas I Abdullah Jalil yang menyampaikan materi seluk-beluk hukum jaminan. Setelah pemaparan dari Abdullah Jalil acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pengetahuan lelang eksekusi hak tanggungan dan lelang noneksekusi sukarela yang disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Parepare Haryanto. Haryanto menjelaskan bahwa salah satu hambatan dalam proses lelang adalah ketidaklengkapan dokumen yang diajukan oleh pihak bank. Pada kesempatan ini Haryanto juga meminta bantuan kepada pihak perbankan untuk menyosialisasikan kepada calon peserta lelang agar tidak menyetorkan uang jaminan melalui Automatic Teller Machine (ATM) karena menyulitkan pihak KPKNL dalam melakukan validasi setoran. Di akhir pemaparannya, Haryanto berharap hambatan-hambatan tersebut dapat diminimalisasi sehingga percepatan proses lelang dapat terwujud.

Selanjutnya dalam materi Antisipasi Gugatan Lelang Eksekusi, Agus Dardiri selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi (HI) KPKNL Parepare mengungkapkan bahwa gugatan dapat berawal dari hal yang kecil karena kekurangtelitian dan kecerobohan (small thing makes big impact). Agus mengungkapkan bahwa contoh  titik rawan terjadinya gugatan dapat muncul dari kesalahan dan ketidakakuratan penulisan identitas debitor, tanggal akta pengikatan yang mendahului perjanjian kredit, status kepemilikan dan surat peringatan pembayaran yang tidak sempurna.

“Pada tahun 2012 KPKNL Parepare menangani 22 perkara aktif dengan status 11 perkara dapat diselesaikan dengan tingkat kemenangan 100% untuk perkara lelang eksekusi hak tanggungan sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan”, ungkap Agus lebih lanjut.  Meskipun demikian, pihak bank diharapkan lebih teliti dan hati-hati dalam proses administrasi penyaluran kredit dan penanganan kredit macet sebelum pelaksanaan lelang sehingga dapat meminimalkan gugatan.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab. Antusiasme para peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan saran seputar pelaksanaan lelang, gugatan, dan dampak yang terjadi akibat gugatan tersebut. Tak lupa Kepala KPKNL menyampaikan pesan bahwa untuk dapat meminimalisasi sekaligus memenangkan gugatan tersebut, diperlukan adanya kelengkapan dokumen sebagai bukti otentik dan kerjasama dari pihak-pihak terkait. (Teks: Deta – Agus Dardiri; Foto: Nooralam – KPKNL Parepare/Edit:Uun)                

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini