Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lantamal I Belawan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajukan Permohonan Penggunaan Tanah Aset Eks-BPPN/PT PPA
N/a
Selasa, 30 Oktober 2012 pukul 08:05:49   |   2354 kali

Medan - Wakil Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan Kolonel Yunar Ludfi mempresentasikan urgensi permohonan kebutuhan tanah kepada Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil II DJKN) Etto Sunaryanto yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Afwan Fauzi beserta jajarannya pada rapat koordinasi tindak lanjut permohonan tanah Lantamal I Belawan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada hari Kamis, 18 Oktober 2012 di ruang rapat Kanwil II DJKN Medan. Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh jajaran Lantamal I, antara lain Kadisfaslanal Kolonel Novaliansyah, Letkol Ocev D, dan Kadiskum I Letkol Leonard M, serta dari jajaran Polda Sumut yang diwakili Kepala Bagian Faskon Biro Sarpras,  dan Kepala Subbagian Renprogar Biro Rena Poldasu.

Rapat  tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti Surat Komandan Lantamal I Belawan  Nomor B/549/IX/2012 tanggal 19 September 2012 dan Surat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor B/5234/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam suratnya, Komandan Lantamal I menyampaikan permohonan tanah eks-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks-PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang terletak di Jl. Industri No. 71 Desa Tanjung Morawa, di Sicanang Belawan dan di Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai. Sedangkan kapolda menyampaikan permohonan atas sebagian Aset di Jl. Industri No. 71  Tanjung Morawa.

Dalam presentasinya, Wadan lantamal I menyampaikan bahwa tanggung jawab Lantamal I Belawan meliputi wilayah yang cukup luas mulai dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Provinsi Sumatera Utara, dan sebagian Provinsi Pekanbaru, termasuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan Selat Malaka dari berbagai gangguan, antara lain perompakan terhadap kapal niaga, sehingga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dan mobilitas pasukan yang cukup cepat. Beberapa prasarana yang kurang memadai dan sangat diperlukan adalah kedudukan batalion marinir, gelaran radar untuk pengamanan Selat Malaka, tempat latihan tempur dan pendaratan tank amfibi, serta untuk kebutuhan mes penerbang TNI-AL. Untuk itu, pimpinan Lantamal I memohon dukungan jajaran Kakanwil II DJKN untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Pada kesempatan presentasi selanjutnya, AKP J. Lingga selaku wakil Polda Sumut menyampaikan bahwa kebutuhan mendesak Polda Sumut adalah penyediaan lahan untuk lokasi Direktorat Sabhara yang memerlukan lahan yang cukup luas, karena direktorat ini juga mempunyai satuan satwa seperti satuan anjing. Saat ini, Direktorat Sabhara masih menggunakan mes anggota Sabhara di Padang Bulan. Di samping hal tersebut, Polda Sumut saat ini masih kekurangan sarana perumahan dinas untuk para perwira dan anggotanya. Untuk itu, permohonan yang disampaikan oleh Kapolda Sumut terhadap sebagian tanah di Jalan Industri No.71 Tanjung Morawa direncanakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

      

Terkait dengan permohonan Lantamal TNI AL I Belawan  dan Polda Sumut dan presentasi yang telah disampaikan, Etto Sunaryanto menyampaikan bahwa aset yang dimohon tersebut sebenarnya  merupakan aset eks-BPPN dan aset eks-PT PPA yang telah dititipkan pemeliharaan dan pengamanannya kepada Kanwil II DJKN Medan yang seyogyanya semakin cepat tindak lanjut penanganannya, sehingga mengurangi kemungkinan yang tidak diinginkan seperti diokupasi oleh masyarakat dan sebagainya. Etto menambahkan bahwa pada dasarnya, pihaknya memahami kebutuhan yang disampaikan oleh kedua pihak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, namun di sisi lain pihak Lantamal I Belawan dan Polda Sumut perlu memahami bahwa pengambil keputusan akhir adalah Kantor Pusat DJKN.

”Namun demikian, kami akan segera meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Pusat DJKN setelah pihak Lantamal I dan Polda Sumut melengkapi permohonan tersebut dengan analisis dan data-data yang memadai terkait perencanaan terkait tanah yang  dimohonkan tersebut,” tukas Etto.

 

 Lebih lanjut, Kakanwil II DJKN menyampaikan kepada pihak Lantamal TNI AL I Belawan bahwa Kanwil II DJKN Medan dan jajarannya siap membantu pihak Lantamal I untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), antara lain dalam percepatan penyelesaian BMN yang rusak berat, pemanfaatan BMN sesuai mekanisme PMK 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN jo. PMK 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN, dan PMK 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI jo. PMK 120/2012 tentang Perubahan Kedua atas PMK 23/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI, sebagaimana yang akan dilakukan dengan Polda Sumut.  ”Lantamal I Belawan perlu mengumpulkan para komandan satuan untuk diberikan sosialisasi terkait pengelolaan BMN, sehingga terdapat persepsi yang sama pada jajaran Lantamal I, khususnya dan TNI-AL pada umumnya terhadap pengelolaan BMN. Kami siap membantu,” tambah Etto.

 Di bagian akhir pertemuan, Kakanwil mengharapkan agar kesepakatan dalam pertemuan koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti untuk mempercepat proses penerusan permohonan dari Kanwil II DJKN ke kantor pusat DJKN. (Lisbeth Siagian, Pelaksana Bidang PKN, Kanwil II DJKN Medan)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini