Yogyakarta - Lelang memiliki fungsi publik dalam mendukung
upaya penegakan hukum dan eksekusi putusan/penetapan pengadilan. “Lelang bukan
hanya berperan dalam mekanisme jual-beli, namun lelang memiliki peran dalam
penyelesaian Non Performing Loan (NPL) atau pembiayaan yang bermasalah
dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan
penjualan lelang,” Ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban saat
Seminar Nasional dengan tema Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang
(18/01).
Rionald menjelaskan
Peraturan perundangan-undangan di bidang lelang telah mengatur 45 jenis lelang
dengan rincian 17 jenis lelang eksekusi, 20 jenis lelang noneksekusi, dan 8
jenis lelang sukarela. ”Dari berbagai jenis lelang tersebut, Lelang Eksekusi
Objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
mendominasi pelaksanaan lelang dengan kisaran 70 - 80 persen dari total frekuensi
lelang. Sebagai contoh pada tahun 2023, total frekuensi Lelang Eksekusi Pasal 6
UUHT mencapai 45.538 atau sekitar 70 persen dari total keseluruhan frekuensi lelang,”
ungkapnya.
Lebih lanjut, Lelang
Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak lepas dari berbagai masalah yang terjadi dalam
pelaksanaannya, salah satunya Nilai Limit. Rionald berharap Seminar Nasional
yang diadakan dapat mengoptimalkan peran lelang dalam penyelesaian NPL atau
pembiayaan yang bermasalah. ”Melalui kegiatan Seminar ini, Saya berharap dapat
muncul gagasan-gagasan inovatif dan diskusi konstruktif sehingga dapat
menghasilkan rekomendasi konkret sebagai solusi terbaik terhadap permasalahan
terkait nilai limit,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seminar
nasional yang bertajuk “Penetapan Nilai Limit Dalam Pelaksanaan Lelang” dengan
narasumber yang berasal dari berbagai kalangan meliputi lembaga yudikatif,
aparat penegak hukum, akademisi, pengawas sektor perbankan, dan profesional di
bidang penilaian properti.
Direktur Lelang Joko
Prihanto berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran atau perspektif
sekaligus membangun kesadaran dan pemahaman terkait penetapan nilai limit dalam
pelaksanaan lelang dari dan pada berbagai pihak yang terlibat.
(Bk/Arv)