Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Seminar Nasional Lelang Indonesia, Dirjen KN: Optimalkan Peran Lelang dalam Penyelesaian Non Performing Loan!
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Kamis, 18 Januari 2024 pukul 12:03:29   |   389 kali

Yogyakarta - Lelang memiliki fungsi publik dalam mendukung upaya penegakan hukum dan eksekusi putusan/penetapan pengadilan. “Lelang bukan hanya berperan dalam mekanisme jual-beli, namun lelang memiliki peran dalam penyelesaian Non Performing Loan (NPL) atau pembiayaan yang bermasalah dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang,” Ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban saat Seminar Nasional dengan tema Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang (18/01).

Rionald menjelaskan Peraturan perundangan-undangan di bidang lelang telah mengatur 45 jenis lelang dengan rincian 17 jenis lelang eksekusi, 20 jenis lelang noneksekusi, dan 8 jenis lelang sukarela. ”Dari berbagai jenis lelang tersebut, Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) mendominasi pelaksanaan lelang dengan kisaran 70 - 80 persen dari total frekuensi lelang. Sebagai contoh pada tahun 2023, total frekuensi Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT mencapai 45.538 atau sekitar 70 persen dari total keseluruhan frekuensi lelang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak lepas dari berbagai masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya, salah satunya Nilai Limit. Rionald berharap Seminar Nasional yang diadakan dapat mengoptimalkan peran lelang dalam penyelesaian NPL atau pembiayaan yang bermasalah. ”Melalui kegiatan Seminar ini, Saya berharap dapat muncul gagasan-gagasan inovatif dan diskusi konstruktif sehingga dapat menghasilkan rekomendasi konkret sebagai solusi terbaik terhadap permasalahan terkait nilai limit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, seminar nasional yang bertajuk “Penetapan Nilai Limit Dalam Pelaksanaan Lelang” dengan narasumber yang berasal dari berbagai kalangan meliputi lembaga yudikatif, aparat penegak hukum, akademisi, pengawas sektor perbankan, dan profesional di bidang penilaian properti.

Direktur Lelang Joko Prihanto berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran atau perspektif sekaligus membangun kesadaran dan pemahaman terkait penetapan nilai limit dalam pelaksanaan lelang dari dan pada berbagai pihak yang terlibat. (Bk/Arv)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini