Jakarta
– Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya
keras mewujudkan APBN yang berkualitas. Pemahaman dan kesadaran Kementerian/Lembaga
akan pentingnya setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara mendorong terwujudnya
mekanisme penganggaran dan belanja yang lebih andal. Salah satunya dalam bentuk
perencanaan kebutuhan BMN yang efektif dan efisien.
“Penelaahan
RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara -red) ini merupakan gambaran
kebutuhan BMN Kementerian/Lembaga di Tahun 2025. Parameter dalam penelaahan
RKBMN adalah kelengkapan dokumen persyaratan, kesesuaian usulan dengan standar
barang dan standar kebutuhan, dan surat-surat dari pengelola barang yang
bersifat kebijakan,” ujar Purnama dihadapan 54 perwakilan dari Kementerian/Lembaga
saat kegiatan Forum Penelaahan Usulan RKBMN 2025 pada Senin (15/01) di Aula
DJKN.
Lebih
lanjut Purnama menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN mulai dari
penyusunan oleh Pengguna Barang secara berjenjang sampai dengan ditetapkan oleh
Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan memerlukan sumber daya yang
tidak sedikit dan perlu dipahami betul peraturan pelaksanaannya agar
menghasilkan RKBMN yang berkualitas.
Terdapat
kebijakan terkini dari Direktorat PKKN untuk penelaahan RKBMN Tahun 2025, yakni:
1.
Pengadaan
tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan moratorium
Pembangunan Gedung kantor sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014
tanggal 16 Desember 2014, direncanakan secara selektif dan pembatasan pengadaan
khusus wilayah DKI Jakarta menjadi lebih luas yaitu seluruh jenis tanah
dan/atau bangunan.
2. Pengadaan
kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional prioritas
implementasinya berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang
dilaksanakan pada 3 provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali) dan memperluas
ketersediaan infrastruktur KBLBB.
3.
Rencana
pengadaan kendaraan dinas secara selektif sehingga tidak menambah populasi
jumlah kendaraan dan tidak dalam rangka penmyesuaian SBSK.
“Kami harapkan berbagai
kebijakan perencanaan kebutuhan BMN ini dapat diimplementasikan secara prudent,”
tegas Purnama.
Lebih
lanjut, ia memandang bahwa kegiatan Forum Penelaahan RKBMN yang diadakan ini
sangat penting untuk memperoleh kesepakatan antara Pengelola Barang dan
Pengguna Barang sehingga RKBMN hasil penelaahan yang digunakan sebagai dasar
penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
(sm/er/fz)