Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Purnama T. Sianturi: RKBMN yang Efektif dan Efisien Wujudkan Keandalan Penganggaran dan Belanja Negara
Esti Retnowati
Senin, 15 Januari 2024 pukul 17:52:57   |   385 kali

Jakarta – Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya keras mewujudkan APBN yang berkualitas. Pemahaman dan kesadaran Kementerian/Lembaga akan pentingnya setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara mendorong terwujudnya mekanisme penganggaran dan belanja yang lebih andal. Salah satunya dalam bentuk perencanaan kebutuhan BMN yang efektif dan efisien.

“Penelaahan RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara -red) ini merupakan gambaran kebutuhan BMN Kementerian/Lembaga di Tahun 2025. Parameter dalam penelaahan RKBMN adalah kelengkapan dokumen persyaratan, kesesuaian usulan dengan standar barang dan standar kebutuhan, dan surat-surat dari pengelola barang yang bersifat kebijakan,” ujar Purnama dihadapan 54 perwakilan dari Kementerian/Lembaga saat kegiatan Forum Penelaahan Usulan RKBMN 2025 pada Senin (15/01) di Aula DJKN.

Lebih lanjut Purnama menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN mulai dari penyusunan oleh Pengguna Barang secara berjenjang sampai dengan ditetapkan oleh Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan memerlukan sumber daya yang tidak sedikit dan perlu dipahami betul peraturan pelaksanaannya agar menghasilkan RKBMN yang berkualitas.

Terdapat kebijakan terkini dari Direktorat PKKN untuk penelaahan RKBMN Tahun 2025, yakni:

1.    Pengadaan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan moratorium Pembangunan Gedung kantor sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014, direncanakan secara selektif dan pembatasan pengadaan khusus wilayah DKI Jakarta menjadi lebih luas yaitu seluruh jenis tanah dan/atau bangunan.

2.   Pengadaan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional prioritas implementasinya berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dilaksanakan pada 3 provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali) dan memperluas ketersediaan infrastruktur KBLBB.

3.    Rencana pengadaan kendaraan dinas secara selektif sehingga tidak menambah populasi jumlah kendaraan dan tidak dalam rangka penmyesuaian SBSK.

“Kami harapkan berbagai kebijakan perencanaan kebutuhan BMN ini dapat diimplementasikan secara prudent,” tegas Purnama.

Lebih lanjut, ia memandang bahwa kegiatan Forum Penelaahan RKBMN yang diadakan ini sangat penting untuk memperoleh kesepakatan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang sehingga RKBMN hasil penelaahan yang digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

(sm/er/fz)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini