Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald
Silaban menandatangani Kontrak Payung Penyediaan Jasa Asuransi Barang Milik
Negara (BMN) di Jakarta pada Kamis (21/12).
Proses penandatangan Kontrak
Payung Penyediaan Jasa Asuransi BMN dilakukan antara Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Rionald Silaban yang mewakili Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT. Asuransi Jasa Indonesia Diwe
Novara selaku Ketua Konsorsium Asuransi BMN.
Kebijakan asuransi BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Berdasarkan Pasal 12 peraturan tersebut,
penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian Kontrak Payung
Menurut Rio, Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana
yang tinggi. Oleh karena itu, ia menilai kontrak payung penyediaan jasa
asuransi ini perlu sebagai salah satu bentuk pengamanan BMN.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko kerentanan bencana
tertinggi di dunia. Dari sudut pandang aset negara, fakta tersebut menunjukan
bahwa kebijakan pengamanan BMN dari dampak bencana, menjadi sebuah keniscayaan
bagi pemerintah, untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga pasca terjadinya bencana dengan dampak fiskal seminimal
mungkin”, terangnya.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan yang juga
hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah
obyek pertanggungan BMN dan nilai pertanggungan BMN dibandingkan tahun lalu.
“Terdapat 76 Kementerian/ Lembaga
yang telah mengikuti progam Asuransi BMN pada tahun 2023. Hal ini meningkatkan
jumlah obyek pertanggungan BMN menjadi 10.373 NUP serta jumlah nilai
pertanggungan BMN menjadi Rp72,64 triliun pada tahun 2023”, ungkapnya.
Kontrak payung sendiri
memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Selama berlaku, kontrak payung menjadi dasar pembuatan polis bagi Kementerian/
Lembaga dalam proses pengasuransian BMN.
Kontrak Payung Penyediaan Jasa Asuransi BMN kali ini merupakan kontrak
adendum kedua. Kontrak adendum pertama dibuat pada tahun 2021 dan akan berakhir
pada 31 Desember 2023.