Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN Sahkan Kontrak Payung Penyediaan Jasa Asuransi Barang Milik Negara
Dimas Aditya Saputra
Jum'at, 22 Desember 2023 pukul 16:55:36   |   334 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menandatangani Kontrak Payung Penyediaan Jasa Asuransi Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta pada Kamis (21/12).

 

Proses penandatangan Kontrak Payung Penyediaan Jasa Asuransi BMN dilakukan antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban yang mewakili Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT. Asuransi Jasa Indonesia Diwe Novara selaku Ketua Konsorsium Asuransi BMN.

 

Kebijakan asuransi BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Berdasarkan Pasal 12 peraturan tersebut, penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian Kontrak Payung

 

Menurut Rio, Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana yang tinggi. Oleh karena itu, ia menilai kontrak payung penyediaan jasa asuransi ini perlu sebagai salah satu bentuk pengamanan BMN.

 

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko kerentanan bencana tertinggi di dunia. Dari sudut pandang aset negara, fakta tersebut menunjukan bahwa kebijakan pengamanan BMN dari dampak bencana, menjadi sebuah keniscayaan bagi pemerintah, untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga pasca terjadinya bencana dengan dampak fiskal seminimal mungkin”, terangnya.

 

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah obyek pertanggungan BMN dan nilai pertanggungan BMN dibandingkan tahun lalu.

 

“Terdapat  76 Kementerian/ Lembaga yang telah mengikuti progam Asuransi BMN pada tahun 2023. Hal ini meningkatkan jumlah obyek pertanggungan BMN menjadi 10.373 NUP serta jumlah nilai pertanggungan BMN menjadi Rp72,64 triliun pada tahun 2023”, ungkapnya.

 

Kontrak payung sendiri memiliki masa berlaku selama  dua tahun. Selama berlaku, kontrak payung menjadi dasar pembuatan polis bagi Kementerian/ Lembaga dalam proses pengasuransian BMN. Kontrak Payung Penyediaan Jasa Asuransi BMN kali ini merupakan kontrak adendum kedua. Kontrak adendum pertama dibuat pada tahun 2021 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini