Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Bantu 2.821 Debitur Kecil Di Tahun 2023
Esti Retnowati
Kamis, 21 Desember 2023 pukul 12:45:04   |   162 kali

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meluncurkan program Keringanan Utang yang menyasar debitur kecil. Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa program yang dijalankan sebagai dukungan bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023. Penanggung utang yang dapat mengajukan keringanan utang adalah penanggung utang yang memiliki nilai piutang sampai dengan Rp2 miliar, termasuk piutang pemerintah daerah.  

“Di tahun 2023 per 18 Desember 2023, Program Keringanan Utang berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar,” ujar Encep saat Media Briefing DJKN pada Kamis (21/12) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Lebih lanjut, Encep mengatakan bahwa berkas piutang yang paling banyak diselesaikan berasal dari piutang pemerintah daerah yakni sebanyak 1.582 berkas. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya para debitur kecil yang berasal dari piutang pemerintah pusat saja yang terbantu dengan adanya program ini, tapi juga debitur yang berasal dari piutang pemerintah daerah.

“Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak debitur kecil yang telah terbantu. Paling banyak pasien rumah sakit yakni 1.354 berkas,” pungkasnya.

Secara rinci, 2.821 BKPN yang selesai atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya.

(es/dit)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini