Jakarta – Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan
meluncurkan program Keringanan Utang yang menyasar debitur kecil. Program ini
berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang
pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada
debitur.
Direktur
Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa program yang
dijalankan sebagai dukungan bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini
dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023. Penanggung
utang yang dapat mengajukan keringanan utang adalah penanggung utang yang
memiliki nilai piutang sampai dengan Rp2 miliar, termasuk piutang pemerintah
daerah.
“Di tahun 2023
per 18 Desember 2023, Program Keringanan Utang berhasil menyelesaikan sebanyak
2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan menurunkan outstanding piutang
negara sebesar Rp159,16 miliar,” ujar Encep saat Media Briefing DJKN pada Kamis (21/12) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Lebih lanjut,
Encep mengatakan bahwa berkas piutang yang paling banyak diselesaikan berasal
dari piutang pemerintah daerah yakni sebanyak 1.582 berkas. Hal ini menunjukkan
bahwa tidak hanya para debitur kecil yang berasal dari piutang pemerintah pusat
saja yang terbantu dengan adanya program ini, tapi juga debitur yang berasal
dari piutang pemerintah daerah.
“Jumlah BKPN
yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Banyak debitur kecil yang telah terbantu. Paling banyak pasien rumah sakit
yakni 1.354 berkas,” pungkasnya.
Secara rinci, 2.821 BKPN yang selesai atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya.
(es/dit)