Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK 122 Tahun 2023: Dukungan Regulasi dalam Upaya Digitalisasi Proses Bisnis Lelang
Hanna Afina Azmi
Rabu, 20 Desember 2023 pukul 16:46:02   |   370 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Direktorat Lelang melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pada Rabu (20/12) secara daring.


Sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak yang berkaitan dengan lelang, baik dari KPKNL, Balai Lelang, dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II selaku Penyelenggara Lelang, maupun dari Perbankan, Kementerian/Lembaga, dan Kurator selaku pengguna jasa lelang. Terdapat dua pokok materi yang disampaikan dalam kesempatan sosialisasi kali ini yaitu penyampaian materi terkait PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta penyampaian pemaparan singkat terkait hasil re-engineering Aplikasi Lelang.


Dalam sambutannya, Direktur Lelang, Joko Prihanto menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini sejalan dengan dilakukannya re-engineering lelang.go.id sebagai upaya melakukan penguatan regulasi untuk mendukung digitalisasi proses bisnis lelang dengan dukungan teknologi informasi yang optimal.


Pada tanggal 1 Januari 2024, baik Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang berikut Aplikasi Lelang yang baru akan efektif berjalan sebagai tools dalam memberikan layanan lelang bagi Bapak/Ibu sekalian,” ujar Joko.


Anna Kamilasari, Kepala Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Sukarela, bertindak selaku moderator sesi pemaparan materi dan diskusi. Sesi pertama penyampaian materi terkait PMK Nomor 122 Tahun 2022 disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang, Diki Zenal Abidin dan Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi, Mohamad Akyas. Sementara sesi kedua berupa pemaparan singkat hasil re-engineering Aplikasi Lelang disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Lelang.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 ini mengedepankan percepatan dalam pemberian layanan lelang, yaitu dengan dirumuskannya alur permohonan lelang yang mempercepat proses penetapan waktu pelaksanaan lelang. Selain itu, terdapat perluasan bentuk jaminan penawaran lelang berupa Garansi Bank dengan harapan dapat bermanfaat bagi pengguna jasa lelang dalam melakukan transaksi lelang dalam jumlah besar.


Untuk meningkatkan jangkauan peserta lelang, diatur pengumuman dengan menggunakan media elektronik, serta aturan perpanjangan waktu pengajuan penawaran lelang oleh peserta lelang serta relaksasi waktu dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang.


“Seiring dengan sosialisasi peraturan baru, kegiatan ini, pada prinsipnya, kami gunakan sebagai usaha dalam memberikan social engineering bagi Bapak/Ibu selaku Insan Lelang baik dari sisi pemohon lelang maupun penyelenggara lelang,” demikian Joko menjelaskan.


Pada sesi kedua, disampaikan update terhadap pelaksanaan re-engineering­ Aplikasi Lelang yang akan diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2024. Aplikasi Lelang ini akan memudahkan rangkaian proses bisnis pelaksanakan lelang. Dari sisi Penyelenggara dan Pejabat Lelang terdapat kemudahan dalam hal administrasi terkait pelaporan maupun dari sisi pemantauan pelaksanaan lelang. Dari sisi pengguna jasa lelang juga akan memberikan tampilan yang lebih user friendly serta tersedianya fitur-fitur pendukung lainnya seperti penyediaan kuitansi digital dan fitur permohonan serta tracking Kutipan Risalah Lelang.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan terdapat peningkatan pemahaman terkait peraturan baru ini oleh seluruh Insan Lelang Indonesia, sehingga dapat tercipta pelaksanaan lelang yang mudah dan aman.


Foto dan Redaksi : Tim Humas Direktorat Lelang

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini