Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi DJKN dan KPK Berantas Korupsi dan Tangani Gratifikasi
Nanang Ansari
Rabu, 13 Desember 2023 pukul 13:47:55   |   218 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 34 Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi, pada Rabu (13/12) di Main Hall Istora Senayan, Jakarta. Selain barang gratfikasi, terdapat 22 lot barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilelang atas permohonan KPK.

 

Lelang yang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh KPK.

 

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Swastiko Purnomo dalam sambutannya menyebutkan barang yang dilelang merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK.

 

Barang-barang ini, lanjut Swastiko, oleh KPK telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara. BMN ini selanjutnya diserahkan kepada DJKN dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang dengan pertimbangan untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain penjualan melalui lelang, BMN yang berasal dari barang gratifikasi juga dapat dikelola dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pemusnahan atau penghapusan, dan hibah.

 

Swastiko menyampaikan apresiasinya kepada para peserta lelang. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu yang telah mendukung upaya pemerintah dalam rangka penegakan hukum, sekaligus berkontribusi dalam menghasilkan penerimaan negara bukan pajak", ucapnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Herda Helmijaya turut memberikan apresiasi kepada peserta lelang. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam lelang ini menunjukkan semangat sinergi untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi. Aspek sinergi ini harus dikedepankan dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk penanganan gratifikasi, sebagaimana tema Hakordia 2023 ini, yaitu "Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju", tegas Helmijaya. (na/fjp/as/ta)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini