Semarang – Rancangan Undang-Undang harus dapat memenuhi 3
(tiga) nilai dasar hukum yang disebut oleh Gustav Radbruch yaitu kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan merupakan hasil penting dari kegiatan konsultasi
publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan yang diselengarakan pada
Selasa (5/12) di Auditorium GKN II Semarang Jawa Tengah. Kegiatan ini disiarkan
secara langsung melalui saluran video conference dan kanal youtube dengan
narasumber akademisi dari Universitas Diponegoro, Marjo, S.H., M.Hum.
Kegiatan konsultasi ini merupakan penutup dari rangkaian
konsultasi publik RUU tentang Perlelangan tahun 2023. Sebelumnya telah
diselenggarakan konsultasi publik di berbagai kota bekerja sama dengan
Univertas Negeri seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Udayana, dan
Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Padjadjaran, serta para pemangku
kepentingan di bidang lelang.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengan dan DIY, Tri
Wahyuningsih Retno Mulyani yang mewakili
Direktur Lelang menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik RUU Perlelangan diselenggarakan sebagai upaya pemrakarsa dalam
menggali masukan publik (meaningful participation) yang
sebanyak-banyaknya. “RUU ini disiapkan untuk menggantikan Vendu Reglement
yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda untuk menghadapi perkembangan zaman
yang dapat mewujudkan lelang yang modern, simple, mudah, objektif, dan aman yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum
bagi seluruh pihak” tambah beliau.
Konsultasi publik seri ke-7 ini dihadiri oleh berbagai stakeholders
terkait penyelenggaraan lelang yakni Kementerian/Lembaga, Perbankan, Balai
Lelang, PPLN, PPL2I, hingga mahasiswa untuk memperkuat keterlibatan dan
partisipasi masyarakat dengan memenuhi prasyarat-prasyarat berupa pemenuhan hak
untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained).
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Dr. Diki Zenal Abidin
SIP, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan latar belakang dan urgensi
dilakukannya penyusunan RUU Perlelangan yang mengusung moderinasi dan
simplifikasi dalam layanan lelang.
Akademisi Universitas Diponegoro, Marjo, S.H., M.Hum menyatakan bahwa RUU ini seyogyanya dapat memenuhi 3 (tiga)
nilai dasar hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. “secara umum RUU
Perlelangan telah memenuhi formal substasi pengaturannya” imbuh beliau.
Di akhir konsultasi publik yang dimoderatori oleh Mohamad
Akyas, Kepala Seksi Kebijakan Lelang, para peserta melakukan sesi diskusi
antara lain terkait kategori lelang, perlindungan hukum, pembatalan lelang, AYDA,
stimulus tarif lelang, dan kepailitan.
Direktorat Lelang DJKN membuka ruang seluas-luasnya bagi
seluruh peserta untuk dapat memberikan insight dalam rangka penyempurnaan konsep RUU Perlelangan
hingga nantinya ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang Perlelangan sebagai
dasar pengaturan kegiatan lelang yang ada di Indonesia. Lebih lanjut,
diharapkan RUU Perlelangan dapat
diimplementasilan menjadi UU Perlelangan yang mengakomodasi perkembangan hukum
dan mekanisme lelang di era yang baru. (DJKN)