Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUU Lelang Harus Memenuhi Nilai Dasar Hukum Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan
Emha Imaduddi
Kamis, 07 Desember 2023 pukul 11:48:34   |   452 kali

Semarang – Rancangan Undang-Undang harus dapat memenuhi 3 (tiga) nilai dasar hukum yang disebut oleh Gustav Radbruch yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan merupakan hasil penting dari kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan yang diselengarakan pada Selasa (5/12) di Auditorium GKN II Semarang Jawa Tengah. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui saluran video conference dan kanal youtube dengan narasumber akademisi dari Universitas Diponegoro, Marjo, S.H., M.Hum.

Kegiatan konsultasi ini merupakan penutup dari rangkaian konsultasi publik RUU tentang Perlelangan tahun 2023. Sebelumnya telah diselenggarakan konsultasi publik di berbagai kota bekerja sama dengan Univertas Negeri seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Udayana, dan Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Padjadjaran, serta para pemangku kepentingan di bidang lelang.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengan dan DIY, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani  yang mewakili Direktur Lelang menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik RUU Perlelangan  diselenggarakan sebagai upaya pemrakarsa dalam menggali masukan publik (meaningful participation) yang sebanyak-banyaknya. “RUU ini disiapkan untuk menggantikan Vendu Reglement yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda untuk menghadapi perkembangan zaman yang dapat mewujudkan lelang yang modern, simple, mudah, objektif, dan aman  yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak” tambah beliau.

Konsultasi publik seri ke-7 ini dihadiri oleh berbagai stakeholders terkait penyelenggaraan lelang yakni Kementerian/Lembaga, Perbankan, Balai Lelang, PPLN, PPL2I, hingga mahasiswa untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat dengan memenuhi prasyarat-prasyarat berupa pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Dr. Diki Zenal Abidin SIP, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan latar belakang dan urgensi dilakukannya penyusunan RUU Perlelangan yang mengusung moderinasi dan simplifikasi dalam layanan lelang.

Akademisi Universitas Diponegoro, Marjo, S.H., M.Hum menyatakan bahwa RUU ini seyogyanya dapat memenuhi 3 (tiga) nilai dasar hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. “secara umum RUU Perlelangan telah memenuhi formal substasi pengaturannya” imbuh beliau.

Di akhir konsultasi publik yang dimoderatori oleh Mohamad Akyas, Kepala Seksi Kebijakan Lelang, para peserta melakukan sesi diskusi antara lain terkait kategori lelang, perlindungan hukum, pembatalan lelang, AYDA, stimulus tarif lelang, dan kepailitan.

Direktorat Lelang DJKN membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh peserta untuk dapat memberikan insight dalam rangka penyempurnaan konsep RUU Perlelangan hingga nantinya ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang Perlelangan sebagai dasar pengaturan kegiatan lelang yang ada di Indonesia. Lebih lanjut, diharapkan RUU Perlelangan dapat diimplementasilan menjadi UU Perlelangan yang mengakomodasi perkembangan hukum dan mekanisme lelang di era yang baru. (DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini