Kamis (30/11) dilaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan DJKN sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara DJKN dan LPS tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Lelang Aset yang ditandatangani pada 16 November 2021.
Sebagai implementasi atas Perjanjian Kerja Sama tersebut, DJKN dan LPS telah melaksanakan koordinasi/kerja sama dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan melalui KPKNL atas beberapa obyek agunan kewajiban eks debitur Bank Dalam Likuidasi yang telah dialihkan kepada LPS.
Kegiatan evaluasi yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Lelang, Kanwil DJKN Banten, KPKNL Tangerang II, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Bandung, KPKNL Tasikmalaya, KPKNL Denpasar KPKNL Singaraja, LPS, serta Tim Likuidasi dari beberapa Bank Dalam Likuidasi.
Lembaga Penjamin Simpanan menyerahkan piagam penghargaan kepada KPKNL Bandar Lampung sebagai KPKNL yang terbanyak dalam melakukan lelang eksekusi hak tanggungan LPS dan sebagai KPKNL dengan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan LPS.
Kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama dilanjutkan pula dengan sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara DJKN dan LPS dalam rangka pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing pihak.