Badung - Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Republik Indonesia Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. menyampaikan pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan Satgas dalam menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI, salah satunya seperti yang saat ini sedang dilakukan yakni Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan MA dan Kementerian Keuangan terkait Parens Patriae Kebijakan Hukum Administrasi Negara Dalam Pengurusan Piutang Negara: Analisis Terhadap Proses Penyelesaian Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Focus Grup Discussion (FGD) ini merupakan FGD kedua dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, saya mendukung penuh kegiatan ini karena ada tujuan penting yang hendak kita capai bersama-sama yaitu kembalinya uang negara yang dikemplang oleh para debitur/obligor nakal pengemplang dana BLBI untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. saat pembukaan FGD Satgas BLBI pada Kamis (30/11) di Badung, Bali.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran Peradilan Tata usaha Negara seberapa pentingnya dalam memutus perkara gugatan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, bangsa, dan negara terhadap Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau Lembaga Negara lain berkaitan dengan uang Negara sebesar 110,45 Trilyun Rupiah, jumlah yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jika dapat dikembalikan kepada Negara.
“Untuk itu kepada hadirin sekalian khususnya kepada jajaran Peradilan Tata Usaha Negara saya mengingatkan kembali fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah dengan cara menghasilkan putusan yang betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
“Pesan saya tetap jagalah integritas kita, karena tanpa integritas kita sejatinya tidak memiliki apapun (if you have no integrity then you have nothing),” pungkasnya. (es/fz/fer)