Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Sebagai Instrumen Jual-Beli Harus Menguntungkan Semua Pihak
Emha Imaduddi
Kamis, 09 November 2023 pukul 15:57:37   |   129 kali

Bandung – Inti utama bahwa lelang harus menguntungkan semua pihak merupakan hasil penting dari kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan yang diselengarakan pada Selasa (7/11) di Auditorium GKN Bandung Jawa Barat. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui saluran video conference dan kanal youtube dengan narasumber akademisi dari Universitas Padjadjaran yakni Dr. Dewi Kania Sugiharti, S.H., M.H. dan Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H.

Kegiatan konsultasi ini merupakan penutup dari rangkaian konsultasi publik RUU tentang Perlelangan tahun 2023. Sebelumnya telah diselenggarakan konsultasi publik di berbagai kota bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Udayana, dan Universitas Jenderal Soedirman, serta para pemangku kepentingan di bidang lelang.

Kegiatan konsultasi tersebut diselenggarakan berkaitan dengan penyusunan RUU tentang Perlelangan yang disiapkan untuk menghadapi perkembangan zaman dengan mengganti Vendu Reglement yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda . “Menjadi tantangan Direktorat Jenderal kami (DJKN-red) untuk menyiapkan undang-undang yang dapat mewujudkan lelang yang modern, simple, mudah, objektif, dan aman dengan dukungan digitalisasi proses bisnis/transaksi dan tetap menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam lelang,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Tavianto Nugroho mewakili Direktur Lelang saat membuka kegiatan Konsultasi Publik RUU Perlelangan.

Dalam konsultasi publik kali ini dihadiri oleh para stakeholders lelang seperti Kementerian/Lembaga, Perbankan, Balai Lelang, PPLN, PPL2I, hingga mahasiswa untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna yang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi prasyarat-prasyarat berupa pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dalam Paparannya, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Dr. Diki Zenal Abidin SIP, S.H., M.H. menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Perlelangan yang mengusung moderinasi dan simplifikasi dalam layanan lelang.

Sementara itu, Dr. Dewi Kania Sugiharti, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menambahkan bahwa RUU Perlelangan harus menjadi pelindung semua pihak, efektif, efisien, transparan, akuntabel, bermanfaat, serta kompetitif. “RUU ini harus memberikan keuntungan bagi semua pihak, tidak hanya untuk penjual saja. seperti dalam kasus barang agunan pemilik objek lelang, penjual, pembeli sama-sama diuntungkan bahkan bea lelang dan pajak yang disetor ke kas negara”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyampaikan perspektif optimalisasi penerimaan negara dikaitkan dengan fungsi budgeter lelang serta pentingnya fungsi legulern dalam pengaturan penerimaan negara dari transaksi lelang dimaksud. "Bea lelang pada dasarnya bersifat memaksa sesuai Pasal 23A UUD 1945, namun harus diatur dalam Undang-Undang sehingga RUU Perlelangan dapat menjadi sarana dalam mengatur bea layanan lelang secara bijak dan tidak memberatkan pihak-pihak yang menggunakan layanan lelang" tambahnya.

Di akhir konsultasi publik yang dimoderatori oleh Mohamad Akyas,  Kepala Kepala Seksi Kebijakan Lelang, para peserta melakukan sesi diskusi antara lain terkait pembatalan dan gugatan atas penyelenggaraan lelang, pembuktian hukum atas dokumen elektronik, digitaliasi lelang,  asas kompetitif dari lelang, dan bea/pajak atas penyelenggaraan lelang.

Melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang baru akan tercipta peraturan yang modern, simple, dan fleksibel, tetapi tetap memiliki kekuatan mengikat, mengatur, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga RUU Perlelangan diharapkan dapat diimplementasilan menjadi UU Perlelangan yang mengakomodasi perkembangan hukum dan mekanisme lelang di era yang baru. (ditllg)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini