Pengalokasian APBN kepada Badan Usaha Milik Negara diberikan berdasarkan
klasterisasi prioritas yang telah ditetapkan. “Kementerian Keuangan
melakukan pengalokasian anggaran dalam hal adanya permintaan equity
injection”, kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam
acara Seminar Nasional bertema “Memaknai Amanat Pasal 33 UUD 1945
sebagai Arah Pengelolaan BUMN untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”, di
Jakarta pada Kamis (2/11).
Menurut Rio, dalam pelaksanaan equity
injection itu, DJKN harus
melaksanakannya secara tepat dan memenuhi pengklasifikasian berdasar UUD 1945
khususnya pasal 33.
Rionald menjelaskan, dahulu terdapat 140-an BUMN, dan saat ini telah
dilakukan holding sehingga menjadi sekitar 70-an BUMN. “DJKN bertugas
menentukan jenis BUMN mana saja yang harus diberikan dukungan, dan mana yang
seharusnya sudah menjadi bagian dari perkembangan pasar”, ungkap Rionald.
Rionald berharap, seminar ini menjadi langkah penting dalam memahami dan
merumuskan bagaimana pengalokasian anggaran terkait dukungan APBN kepada BUMN
kita. “Saya harap pandangan dari seluruh pihak yang sifatnya terbuka, karena
pada dasarnya kita semua adalah pengemban amanat rakyat”, tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal
Nur mengatakan bahwa berbicara tentang Pasal 33, tidak akan lepas dari sejarah
pendirian BUMN.
“Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia yakni memajukan kesejahteraan umum dan kalimat ini
ditranslasikan melalui Pasal 33 Ayat 2”, urai Meirijal.
Dari Pasal 33 Ayat 2 ini, Meirijal menekankan
bahwa kalimat ”menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara”
menjadi kata-kata kunci yang harus kita bawa selalu dalam mengemban tugas
bernegara ini.
BUMN sebagai
entitas bisnis tidak lepas dari tugasnya untuk mengejar keuntungan, BUMN
mempunyai fungsi penting, yakni menjadi perintis kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh pihak swasta. ”BUMN memiliki amanah yang lebih besar
dari pada perusahaan biasa dibanding sekadar mengejar keuntungan”, kata
Meirijal.
Seminar ini menghadirkan
tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain, Guru Besar
Universitas Indonesia Prof. Rofikoh Rokhim SE, SIP, DEA, Ph.D, Direktur Jasa
Keuangan dan BUMN, Bappenas Dr. Onny Noyorono MIA, MA, dan Asisten Ahli Hakim
Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Dr. Irfan Nur Rachman, S.H., M.H. (Arv/ Rst)