Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Alokasi APBN kepada BUMN Diberikan Berdasarkan Klasterisasi Prioritas
Arista Putri
Kamis, 02 November 2023 pukul 14:12:37   |   348 kali

Pengalokasian APBN kepada Badan Usaha Milik Negara diberikan berdasarkan klasterisasi prioritas yang telah ditetapkan. “Kementerian Keuangan melakukan pengalokasian anggaran dalam hal adanya permintaan equity injection”, kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam acara Seminar Nasional bertemaMemaknai Amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai Arah Pengelolaan BUMN untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”, di Jakarta pada Kamis (2/11).

 

Menurut Rio, dalam pelaksanaan equity injection  itu, DJKN harus melaksanakannya secara tepat dan memenuhi pengklasifikasian berdasar UUD 1945 khususnya pasal 33.

 

Rionald menjelaskan, dahulu terdapat 140-an BUMN, dan saat ini telah dilakukan holding sehingga menjadi sekitar 70-an BUMN. “DJKN bertugas menentukan jenis BUMN mana saja yang harus diberikan dukungan, dan mana yang seharusnya sudah menjadi bagian dari perkembangan pasar”, ungkap Rionald.

 

Rionald berharap, seminar ini menjadi langkah penting dalam memahami dan merumuskan bagaimana pengalokasian anggaran terkait dukungan APBN kepada BUMN kita. “Saya harap pandangan dari seluruh pihak yang sifatnya terbuka, karena pada dasarnya kita semua adalah pengemban amanat rakyat”, tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur mengatakan bahwa berbicara tentang Pasal 33, tidak akan lepas dari sejarah pendirian BUMN.

 

“Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yakni memajukan kesejahteraan umum dan kalimat ini ditranslasikan melalui Pasal 33 Ayat 2”, urai Meirijal.

 

Dari Pasal 33 Ayat 2 ini, Meirijal menekankan bahwa kalimat ”menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara” menjadi kata-kata kunci yang harus kita bawa selalu dalam mengemban tugas bernegara ini.

 

BUMN sebagai entitas bisnis tidak lepas dari tugasnya untuk mengejar keuntungan, BUMN mempunyai fungsi penting, yakni menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta. ”BUMN memiliki amanah yang lebih besar dari pada perusahaan biasa dibanding sekadar mengejar keuntungan”, kata Meirijal.

 

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain, Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Rofikoh Rokhim SE, SIP, DEA, Ph.D, Direktur Jasa Keuangan dan BUMN, Bappenas Dr. Onny Noyorono MIA, MA, dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Dr. Irfan Nur Rachman, S.H., M.H. (Arv/ Rst)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini