Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pembangunan Infrastruktur Gunakan 93,4% Produk Dalam Negeri
Nanang Ansari
Senin, 02 Oktober 2023 pukul 08:34:57   |   1041 kali

Belanja infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp125,9 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja sebesar 93,6 persen. Belanja ini digunakan untuk membangun infrastruktur sumber daya air, jalan, jembatan, pemukiman, dan sebagainya.

 

"Belanja yang dilakukan menggunakan hampir seluruhnya produk dalam negeri atau sebanyak 93,4 persen", demikian ungkap Nofiansyah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dalam acara Kuliah Umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu (30/9).

 

Penggunaan produk dalam negeri ini, lanjut Nofiansyah, menunjukkan bahwa APBN menjadi trigger pertumbuhan atau aktivitas ekonomi di dalam negeri. Selain itu, pasca pandemi, pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk pemulihan ekonomi yang diharapkan bisa menyerap satu juta tenaga kerja.

 

Peran ini menggambarkan bagaimana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan fungsinya sebagai pengelola fiskal untuk mempengaruhi kondisi ekonomi. Selain itu, Kemenkeu juga berperan sebagai pengelola keuangan Negara yang digunakan untuk mencapai tujuan bernegara yang ditetapkan dalam APBN.

 

"Peran berikutnya adalah, Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dalam pemilikan Kekayaan Negara Dipisahkan", sebut Nofiansyah. Kementerian Keuangan, lanjutnya, untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang diamanatkan luar fungsi pengelolaan fiskal utama, dibentuk Special Mission Vehicle (SMV). SMV ini juga menjadi fiscal tools atau instrumen pemerintah untuk menggerakkan perekonomian.

 

Salah satu contoh SMV Kemenkeu adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (PT SMF) yang mendukung program pemerintah di bidang perumahan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT SMF Heliantopo menjelaskan peran PT SMF sebagai SMV Kemenkeu. “Ini khususnya memberikan dukungan pembiayaan yang ditujukan untuk membantu agar setiap keluarga bisa memiliki rumah dan tempat tinggal yang layak", jelasnya.

 

Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh PT SMF, tambah Heliantopo, adalah dengan menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah yang merupakan sebuah terobosan dan tonggak sejarah perkembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan dan pasar modal syariah di Indonesia.

 

“PT SMF yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu telah menginisiasi penerbitan EBA Syariah pertama di Indonesia tahun 2023, yang berbentuk surat partisipasi atau disebut EBAS SP", jelas Heliantopo.

 

Sekuritisasi aset berbentuk EBA Syariah merupakan skema creative financing yang pertama di Indonesia dan bagian dari strategi asset liability management dan risk management.

 

"EBA Syariah SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal yang menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, dan sebagai upaya mitigasi atas risiko kesenjangan waktu pendanaan dengan jangka waktu kredit (maturity mismatch)", tutup Heliantopo. (na)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini