Belanja
infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022
dianggarkan sebesar Rp125,9 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja
sebesar 93,6 persen. Belanja ini digunakan untuk membangun infrastruktur sumber
daya air, jalan, jembatan, pemukiman, dan sebagainya.
"Belanja
yang dilakukan menggunakan hampir seluruhnya produk dalam negeri atau sebanyak
93,4 persen", demikian ungkap Nofiansyah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dalam acara Kuliah Umum di Universitas
Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu (30/9).
Penggunaan
produk dalam negeri ini, lanjut Nofiansyah, menunjukkan bahwa APBN
menjadi trigger pertumbuhan atau aktivitas ekonomi di dalam
negeri. Selain itu, pasca pandemi, pemerintah juga mengalokasikan anggaran
khusus untuk pemulihan ekonomi yang diharapkan bisa menyerap satu juta tenaga
kerja.
Peran
ini menggambarkan bagaimana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan
fungsinya sebagai pengelola fiskal untuk mempengaruhi kondisi ekonomi. Selain
itu, Kemenkeu juga berperan sebagai pengelola keuangan Negara yang digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara yang ditetapkan dalam APBN.
"Peran
berikutnya adalah, Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dalam pemilikan Kekayaan
Negara Dipisahkan", sebut Nofiansyah. Kementerian Keuangan, lanjutnya,
untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang diamanatkan luar fungsi
pengelolaan fiskal utama, dibentuk Special Mission Vehicle (SMV).
SMV ini juga menjadi fiscal tools atau instrumen pemerintah
untuk menggerakkan perekonomian.
Salah
satu contoh SMV Kemenkeu adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (PT SMF) yang
mendukung program pemerintah di bidang perumahan.
Dalam
kesempatan yang sama, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT SMF Heliantopo
menjelaskan peran PT SMF sebagai SMV Kemenkeu. “Ini khususnya memberikan
dukungan pembiayaan yang ditujukan untuk membantu agar setiap keluarga bisa
memiliki rumah dan tempat tinggal yang layak", jelasnya.
Salah
satu mekanisme yang dilakukan oleh PT SMF, tambah Heliantopo, adalah dengan
menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah yang merupakan sebuah terobosan dan
tonggak sejarah perkembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan dan pasar
modal syariah di Indonesia.
“PT
SMF yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu telah menginisiasi penerbitan EBA
Syariah pertama di Indonesia tahun 2023, yang berbentuk surat partisipasi atau
disebut EBAS SP", jelas Heliantopo.
Sekuritisasi
aset berbentuk EBA Syariah merupakan skema creative financing yang
pertama di Indonesia dan bagian dari strategi asset liability
management dan risk management.
"EBA
Syariah SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal yang
menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, dan sebagai upaya mitigasi
atas risiko kesenjangan waktu pendanaan dengan jangka waktu kredit (maturity
mismatch)", tutup Heliantopo. (na)