Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Penyelesaian ABMA/C dan Pembinaan terkait Percepatan Pengurusan PN pada Kanwil XVI DJKN Manado
N/a
Jum'at, 02 November 2012 pukul 16:59:37   |   614 kali

Manado - Setelah melakukan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor PER-04/KN/2012 tentang petunjuk teknis penyelesaian aset bekas milik asing/cina (ABMA/C) dan pembinaan terkait percepatan pengurusan piutang negara, pada beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN), tim Kantor Pusat akhirnya melaksanakan sosialisasi pada Kanwil XVI DJKN Manado. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2012 di Quality Hotel Manado dan dihadiri oleh Kepala Kanwil XVI DJKN Manado Ngakan Putu Tagel, Eka Sukadana selaku pimpinan tim dari Kantor Pusat DJKN, Brigjend TNI Supangkat sebagai Wakil Ketua Tim Asistensi Daerah ABMA/C wilayah Sulawesi Utara sekaligus perwakilan dari Badan Intelejen Negara Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Mayor TNI Djonlie Kaligis selaku perwakilan Korem 131 Manado, dan para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil XVI DJKN beserta staf.

Acara dimulai dengan pembukaan dari Kepala Kanwil XVI DJKN Manado. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi baik dalam penyelesaian pemantapan status ABMA/C yang ada di wilayah kerja Kanwil XVI DJKN Manado maupun permasalahan yang terjadi dalam pengurusan piutang negara. Ngakan juga berpesan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, saling mengawasi, dan saling mengingatkan agar tetap bekerja dengan penuh integritas.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.06/2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina, sehingga perlu menyusun petunjuk teknis penyelesaian ABMA/C yang baru sesuai perubahan tersebut yang diharapkan dapat mewujudkan optimalisasi pengelolaan ABMA/C secara tertib, terarah, dan akuntabel. Dalam Kesempatan ini, Brigjend TNI Supangkat pun menyampaikan pendapat dalam upaya percepatan pemantapan status ABMA/C di wilayah Sulawesi Utara.

Seusai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pembinaan terkait progres roadmap percepatan pengurusan piutang negara. Acara tersebut dihadiri oleh Asri Towidjojo selaku perwakilan dari Bidang Piutang Negara Kanwil XVI DJKN Manado. Dalam kesempatan ini, tim Kantor Pusat memaparkan bahwa nilai outstanding piutang negara yang dikelola oleh DJKN mencapai Rp 62,44 triliun, yang terdiri Rp 20,39 triliun dari sektor perbankan dan Rp 42,05 triliun dari sektor non-perbankan. Tim Kantor Pusat juga menyampaikan tentang progres roadmap penyelesaian outstanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), pencapaian kinerja pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Piutang dan Lelang (SIMPLe), dan current issue terkait pengurusan piutang negara terutama tentang langkah-langkah yang harus diambil DJKN dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 dan arahan Menteri Keuangan untuk mencapai recovery rate piutang negara sebesar 30%.

Dalam sesi pembahasan progress roadmap percepatan pengurusan piutang negara, diadakan diskusi dan diberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait isu-isu terkini pengurusan piutang negara. Dalam diskusi tersebut, tim Kantor Pusat membahas beberapa solusi dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi akibat terbitnya Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011, seperti langkah yang dapat dilakukan apabila terdapat pembayaran hutang oleh debitur pasca terbitnya putusan MK tersebut. Para peserta kegiatan juga turut aktif mengajukan beberapa pertanyaan kepada tim Kantor Pusat terkait hal yang sama, seperti bagaimana bila terdapat BKPN yang sedang dalam proses pengadilan pasca terbitnya putusan MK tersebut.

Asri Towidjojo dalam arahan penutupnya, berpesan apabila timbul permasalahan yang masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut dan memerlukan supervisi, agar dapat segera disampaikan kepada Kanwil sehingga dapat turut membantu mencarikan alternatif solusi atau meneruskan ke Kantor Pusat DJKN apabila diperlukan. (Kanwil XVI DJKN – Manado)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini