Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RDP DPD RI dengan DJKN, Direktur PKKN: Perubahan Paradigma Pengelolaan Aset untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Optimal
Nanang Ansari
Senin, 18 September 2023 pukul 16:56:29   |   338 kali

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPD RI, Senin (18/09).

 

Rapat yang dipimpin oleh Fernando Sinaga, senator dari Provinsi Kalimantan Utara ini, membahas topik Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Mewakili Kementerian Keuangan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan memaparkan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/Daerah (BMD) sampai saat ini.

 

Encep mengatakan, nilai BMN pada tahun 2019 mengalami lompatan yang besar. “Pada tahun 2017 sampai 2019, kami lakukan revaluasi BMN. Kami melakukan inventarisasi dan penilaian kembali BMN tersebut”, ungkapnya menjelaskan mengapa terjadi lompatan nilai BMN. Terdapat kenaikan nilai asset tetap berupa tanah dan bangunan Rp4 ribuan triliun yang awalnya Rp2 ribuan triliun, atau naik menjadi Rp6 ribuan triliun.

 

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2022 audited yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, tercatat nilai BMN sebesar Rp6.729,88 triliun di mana nilai BMN berupa tanah mendominasi sebesar Rp4.417,29 triliun.

 

Hal yang penting dalam pengelolaan BMN adalah memahami siklus pengelolaan BMN. Encep mengingatkan, perencananaan adalah tahap yang paling penting dalam siklus pengelolaan BMN. “Ada istilah kalau kita gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan”, katanya.

 

Dalam pengelolaan BMN, lanjutnya, dikenal ada penggunaan dan pemanfaatan BMN. “Penggunaan BMN itu ditujukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintah”, jelasnya.

 

“Pemanfaatan BMN, seandainya ada aset yang idle atau tidak optimum, kitab bisa melakukan pemanfaatan, sehingga menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)”, lanjut Encep.

 

Menurut Encep, keuntungan negara dari pemanfaatan BMN tidak saja hanya berupa PNBP (revenue), namun juga ada cost efficiency karena tidak ada lagi biaya pemeliharaan, biaya renovasi, dan sebagainya. “Di luar itu ada economic benefits, ada penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak, penciptaan lapangan kerja, dan terciptanya value creation wilayah setempat”, tambahnya.

 

Pengelolaan BMN/D saat ini, ungkap Encep, perlu dilakukan perubahan mindset atau paradigma baru. “Ada istilah Administrator dan Asset Manager”, sebut Encep.

 

Dalam pengelolaan BMN di K/L dan Pemerintah Daerah, sebagai administrator ada program 3T, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. “Kalau yang 3T ini sudah terlaksana dengan baik, kita ingin naik kelas”, harap Encep.

 

Dengan naik kelas, Encep berharap aset BMN/D dapat digunakan atau dimanfaatkan sebaik mungkin (highest and best use).  Dari pemanfaatan tersebut dapat menjadi revenue center yang menghasilkan PNBP dan peningkatan penerimaan pajak lainnya. “Selain itu, ada cost efficiency di mana pemerintah tidak mengeluarkan biaya pemeliharaan dan sebagainya, bahkan gedung-gedung yang dibangun akan menjadi milik negara”, tutup Encep menjelaskan konsep dan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah melalui DJKN dalam mengelola BMN. (na)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini