Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN dan Peruri Teken MoU Penggunaan Meterai Elekronik pada Dokumen Pasca Lelang
Nanang Ansari
Selasa, 12 September 2023 pukul 12:05:39   |   472 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Perum Peruri melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)  tentang Pemanfaatan Produk Layanan Peruri untuk mendukung pelaksanaan proses bisnis kedua belah pihak.

 

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya, di Kantor Perum Peruri pada Senin (11/9).

 

Melalui MoU ini, Rionald berharap ada ruang akselerasi transformasi digital pada dokumentasi dan proses kerja yang diselenggarakan oleh para pihak, penggunaan produk dan layanan digital pada dokumen elektronik, serta kerja sama pada bidang lainnya yang disepakati oleh para pihak.

 

Mekanisme lelang yang dilakukan oleh DJKN terus mengalami penyesuaian dengan perkembangan zaman. Re-engineering aplikasi Lelang Indonesia lelang.go.id dilakukan guna peningkatan tata kelola lelang maupun simplifikasi proses bisnis.

 

“Peningkatan tata kelola yang dilakukan antara lain penggunaan meterai elektronik pada dokumen pasca lelang, misalnya Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, Kuintasi Lelang”, jelas Rionald.

 

Untuk itu, tambahnya, selaras dengan perkembangan teknologi informasi di saat ini, DJKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu mendapat dukungan dari Perum Peruri dan anak perusahaannya PT Peruri Digital Security, berupa pemanfaatan produk dan layanannya.

 

Sebagai pengejawantahan MoU tersebut, dalam kesempatan yang sama, Direktorat Lelang DJKN dan PT Peruri Digital Security melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Solusi Digital.

 

PKS yang ditandatangani oleh Direktur Lelang Joko Prihanto dan Direktur Utama PT Peruri Digital Security Tetty Herawaty Siregar ini, mempunyai ruang lingkup berupa akselerasi penggunaan produk dan jasa layanan. Selain itu, juga terkait penggunaan layanan solusi digital berupa materai elektronik yang akan digunakan pada dokumen elektronik, pertukaran data dan informasi, pemantauan dan evaluasi.

 

Implementasi PKS ini akan dilakukan oleh unit vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berjumlah 71 (tujuh puluh satu) kantor tersebar di seluruh Indonesia. (na)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini