Jakarta –
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Perum Peruri melakukan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemanfaatan Produk Layanan Peruri
untuk mendukung pelaksanaan proses bisnis kedua belah pihak.
Penandatanganan
MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald
Silaban dan Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya, di Kantor Perum
Peruri pada Senin (11/9).
Melalui
MoU ini, Rionald berharap ada ruang akselerasi transformasi digital pada
dokumentasi dan proses kerja yang diselenggarakan oleh para pihak, penggunaan
produk dan layanan digital pada dokumen elektronik, serta kerja sama pada
bidang lainnya yang disepakati oleh para pihak.
Mekanisme
lelang yang dilakukan oleh DJKN terus mengalami penyesuaian dengan perkembangan
zaman. Re-engineering aplikasi Lelang Indonesia lelang.go.id dilakukan guna peningkatan tata kelola lelang maupun simplifikasi proses
bisnis.
“Peningkatan
tata kelola yang dilakukan antara lain penggunaan meterai elektronik pada
dokumen pasca lelang, misalnya Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang,
Kuintasi Lelang”, jelas Rionald.
Untuk
itu, tambahnya, selaras dengan perkembangan teknologi informasi di saat ini,
DJKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu mendapat dukungan dari Perum
Peruri dan anak perusahaannya PT Peruri Digital Security, berupa pemanfaatan
produk dan layanannya.
Sebagai
pengejawantahan MoU tersebut, dalam kesempatan yang sama, Direktorat Lelang DJKN
dan PT Peruri Digital Security melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Solusi Digital.
PKS
yang ditandatangani oleh Direktur Lelang Joko Prihanto dan Direktur Utama PT
Peruri Digital Security Tetty Herawaty Siregar ini, mempunyai ruang lingkup
berupa akselerasi penggunaan produk dan jasa layanan. Selain itu, juga terkait
penggunaan layanan solusi digital berupa materai elektronik yang akan digunakan
pada dokumen elektronik, pertukaran data dan informasi, pemantauan dan
evaluasi.
Implementasi
PKS ini akan dilakukan oleh unit vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) yang berjumlah 71 (tujuh puluh satu) kantor tersebar
di seluruh Indonesia. (na)