Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serahkan 303 Sertipikat BMN Berupa Tanah, Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah adalah Kertas Sakti
Wisnu Herjuna
Kamis, 03 Agustus 2023 pukul 13:38:18   |   528 kali

Banten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 303 sertipikat tanah kepada Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga dan BUMN yang berada di wilayah Provinsi Banten di Kota Tangerang pada Kamis (27/7). Hadi menegaskan, penyerahan sertifikasi tanah itu juga akan memberikan dampak positif secara hukum bagi pemiliknya. "Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara. Sehingga pihak tidak bertanggungjawab tidak akan mengganggu," ungkapnya.

Pemberian yang dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN tersebut menjadi salah satu cara untuk memitigasi aset-aset daerah. "Sertifikasi ini merupakan program yang terus dilaksanakan untuk memitigasi aset-aset daerah, sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada lagi tumpang tindih sertifikat maupun permasalahan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat," terang Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang di serahkan kepada Kanwil DJKN Banten. BMN tersebut merupakan tanah seluas 1.310 meter persegi yang terletak di Desa Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tanah yang menjadi target sertipikasi pemerintah pusat pada tahun 2023 tersebut saat ini digunakan untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang.

Penyerahan aset ini merupakan rangkaian tindaklanjut program sertpikiasi yang dilaksanakan pemerintah dalam hal ini DJKN yang dimulai dari tahun 2013. diharapkan kedepannya seluruh BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini