Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Khairul Lubis: Antusias dalam Penanganan Aset Kota bersama dengan KPKNL Padangsidimpuan
N/a
Selasa, 16 April 2013 pukul 12:11:33   |   439 kali

Padangsidimpuan - Sebagaimana diketahui, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli, diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Salah satu contoh BMN menurut pengertian di atas adalah BMN yang berasal dari dana Tugas Pembantuan (TP) yang penggunaan/penguasaannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kabupaten/kota. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, disebutkan bahwa pendanaan dalam rangka TP dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah. Kegiatan yang bersifat fisik dimaksud antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menambah nilai aset pemerintah. Dengan demikian, semua barang yang diperoleh dari dana TP jelas merupakan BMN dan dicatat sebagai aset tetap.

 

Berdasarkan kenyataan di lapangan, penyaluran dana TP ke SKPD dilakukan tidak melalui atau di bawah koordinasi bupati atau walikota sehingga penyaluran dana hampir bisa dipastikan luput dari pantauannya, sementara eselon I Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menyalurkan dana tidak secara maksimal melakukan pengawasan, khususnya menyangkut masalah pelaporan BMN TP dimaksud. Kondisi yang demikian mengakibatkan pengelolaan BMN tidak tertib dan tidak tertutup kemungkinan BMN TP tersebut tidak terawat bahkan hilang. Oleh karena itu, apabila tidak segera diambil langkah-langkah penertiban, maka sudah pasti permasalahannya akan semakin kompleks.

 

Bertitik tolak dari permasalahan tersebut, pada 10 April 2013 Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan Tagor Sitanggang didampingi Kepala Seksi Piutang Negara Ahmad Basir dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Dino Marganda Pakpahan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Walikota Padangsidimpuan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Padangsidimpuan Khairul Alamsyah Lubis beserta beberapa Kepala Dinas dan Staf Ahli Walikota. Dalam penjelasan awal, Kepala KPKNL menyampaikan tujuan kunjungannya, yaitu selain perkenalan sebagai aparat instansi vertikal di Kota Padangsidimpuan juga untuk memperkenalkan tugas dan fungsi KPKNL, yang meliputi pengelolaan BMN, penilaian, pengurusan piutang, dan lelang. Dalam pengelolaan BMN, Kepala KPKNL menghimbau agar Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan memberikan perhatian serius terhadap penanganannya, termasuk BMN TP, karena baik-buruknya penanganan akan mempengaruhi kualitas laporan keuangan K/L yang menyalurkan dana tersebut, di mana pada akhirnya berdampak kepada opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pengamanan BMN tidak hanya dilihat dari sudut administrasi saja, tetapi yang tidak kalah penting adalah pengamanan fisik dan pengamanan dari sisi hukum,” tegas Tagor. “Apalagi BMN TP ini pada umumnya berupa barang-barang bergerak, seperti peralatan dan mesin, alat-alat kesehatan dan sejenisnya yang umur ekonomisnya rata-rata relatif singkat,” demikian Tagor Sitanggang menambahkan.

 

Sesda Kota Padangsidimpuan sangat antusias dan menyambut baik kunjungan Kepala KPKNL. Sebelum memulai pembicaraan, Sesda terlebih dahulu melaporkan via telepon kepada walikota dikarenakan sedang berada di luar kota. Melalui Sesda, ia menyampaikan niatnya untuk bertemu langsung dengan jajaran KPKNL dalam waktu dekat dengan mengikutsertakan semua Kepala SKPD. Banyak hal yang ingin didiskusikan walikota dengan pihak KPKNL, antara lain mengenai pengelolaan BMN/D, penghapusan melalui lelang, dan piutang daerah. “Bagi Pemkot Sidimpuan, tugas dan fungsi KPKNL ini masih kami anggap baru. Namun demikian, kami antusias mengikutinya sehingga ke depan dapat dijadikan referensi dalam penanganan aset kota,” jelas Khairul Lubis.

 

Menyangkut BMN TP, Sesda berterus terang bahwa sangat mengkhawatirkan keberadaannya karena di Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) tidak tercatat dan pengawasan dari K/L yang menyalurkan dana tersebut juga hampir tidak ada. Oleh karena itu, perlu kejelasan apakah BMN tersebut dihibahkan ke pemerintah daerah atau dihapuskan, dan bagaimana prosedurnya. Apabila tidak segera dilakukan pemantapan, status pengelolaannya dapat menyisakan bom waktu di kemudian hari.

 

Kunjungan yang sama juga telah dilakukan Kepala KPKNL Padangsidimpuan ke Kantor Pendapatan dan Kekayaan Daerah di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Sama halnya dengan tanggapan Sekretaris Kota Padangsidimpuan, kedua pemerintah kota/kabupaten tersebut juga mengharapkan adanya bimbingan KPKNL dalam pengelolaan BMN TP ini, termasuk piutang daerah, penilaian, dan lelang, sehingga ada persepsi dan pemahaman yang sama. (Dino M. Pakpahan/Kasi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini