Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen Kekayaan Negara: Batam Punya Magnet Tersendiri
N/a
Selasa, 16 April 2013 pukul 16:55:11   |   492 kali

Batam - Perekonomian Batam seharusnya bisa tumbuh dua atau tiga kali lipat dari saat ini, jika potensi yang ada benar-benar diberdayakan dan sejumlah faktor penghambat dihilangkan. Sayangnya, banyak pihak menutup mata dan hanya mau ambil untung sendiri, serta mengkerdilkan potensi yang dimiliki Batam. Besarnya potensi ekonomi yang dimiliki, ternyata belum mampu dimanfaatkan secara optimal sehingga Batam tertinggal dibanding kawasan perdagangan bebas di negara tetangga.

Salah satu indikatornya adalah pelayanan bongkar-muat peti kemas.  Kemampuan pelayanan Terminal Batu Ampar masih sekitar 200.000 teu (twenty-foot equivalent unit). Di Pelabuhan Klang dan Tanjung Pelepas di Malaysia, masing-masing sudah mencapai 8 juta teu dan 6 juta teu. Sementara di Singapura telah mencapai 38 juta teu. Demikian  disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto, saat mengawali arahan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), pada acara Sosialisasi PMK NO 4/PMK.06/2013 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang diselenggarakan pada Kamis, 11 April 2013 jam 9 Pagi. Segenap pejabat dan pegawai BP Batam hadir di acara yang diselenggarakan di Hall Komersial BP Batam tersebut. “Dengan status kawasan perdagangan bebas (FTZ), tingkat investasi di Batam terus meningkat. Fasilitas pendukung juga harus terus mengalami perbaikan,” ujar Hadiyanto. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. DJKN sangat mendukung terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2011 tersebut, dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011. Penyusunan RPMK tersebut dilakukan secara bersama dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan BP Batam. “Alhamdulillah, berkat sinergi yang baik, telah ditetapkan PMK Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada tanggal 2 Januari 2013,” terangnya. Ruang lingkup pengaturan dalam PMK ini adalah seluruh aset yang dimiliki oleh BP Batam dengan mekanisme sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan beberapa fleksibilitas terkait dengan tugas dan fungsi BP Batam dengan tetap mengedepankan tata kelola Aset yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, dalam rangka mendukung terwujudnya good governance, pengelolaan Barang Milik Negara perlu dilakukan secara profesional, terbuka dan akuntabel. Hal tersebut akan tercermin pada tata kelola aset yang baik, sistem informasi yang reliable, sumber daya manusia yang mumpuni, sistem pengendalian intern yang memadai dan kinerja keuangan yang meningkat dari waktu ke waktu. Beberapa pengaturan yang memberikan fleksibilitas kepada BP Batam Tujuan dari fleksibilitas-fleksibilitas tersebut adalah mendukung visi BP Batam sebagai Pengelola Kawasan tujuan inventasi terkemuka di Asia Pasifik. Dengan fleksibilitas tersebut, tujuan BP Batam dapat bersaing dalam menawarkan iklim investasi yang menjual kepada pihak investor dapat terwujud, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dengan meningkatnya pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, pengembangan sumber daya dan pengembangan infrastruktur bertaraf internasional. "Potensi Batam besar dan  Batam memang punya magnet tersendiri, tapi kalau tidak segera memprioritaskan dengan baik dan tidak benar-benar mengeksekusinya, maka hasilnya juga tidak akan baik," tegasnya. Arahan Dirjen Kekayaan Negara tersebut mendapat sambutan dari hadirin karena disampaikan dengan lugas dan diselingi joke-joke sebagai ice breaking agar suasana tidak tegang akan tetapi hangat dan fokus serta menarik. (Teks: Palomes | Foto : Ferdinandus dan Rizky)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini