Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terbitkan PMK 230, Upaya Pemerintah Percepat Penyelesaian Hak Tagih Negara Terkait BLBI
Esti Retnowati
Kamis, 13 Juli 2023 pukul 15:24:41   |   669 kali

Bogor – Salah satu bentuk percepatan pengurusan aset eks BLBI adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi saat Pengarahan Satgas BLBI kepada 17 Kantor Wilayah DJKN dan 71 KPKNL dan Rekonsiliasi Aset Kredit dan Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), dan Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) Periode Semester I Tahun 2023 yang dilaksanakan secara luring di Bogor pada Rabu (12/07).

“Terobosan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230 Tahun 2022 antara lain opsi bagi Direktur PKN (Pengelolaan Kekayaan Negara -red) a.n. Dirjen (Pemilik Piutang) untuk membeli barang jaminan/Harta Kekayaan Lainnya (HKL) dalam pelaksanaan lelang eksekusi PUPN terhadap aset kredit yang diserahkan, perubahan limit outstanding aset kredit yang dapat diserahkan berubah dari Rp500 ribu menjadi Rp8 juta, kewajiban untuk mensertipikatkan aset properti berupa tanah dengan SHP a.n. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan, dan penambahan penerima hibah aset properti yaitu pemerintah daerah/desa,” jelas Purnama di hadapan para perwakilan Kanwil DJKN dan KPKNL.

Sebelumnya, ujar Purnama, untuk upaya percepatan penyelesaian hak tagih negara dana eks BLBI ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peraturan ini memberikan dukungan terhadap satgas BLBI memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, serta memperkuat tugas dan wewenang PUPN.

Hal baru dan sangat implementatif dalam pengenaan sanksi bagi debitur dalam PP 28 ini adalah adanya tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Mengingat piutang yan diurus PUPN merupakan piutang yang ada dan besarnya telah pasti menurut hukum dan para penanggung utang/penjamin utang tidak beritikad baik, maka dipandang perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan, pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik.

“Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat para Penanggung Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan kewajibannya walaupun waktu sudah cukup lama,” ujar Purnama.

Selanjutnya, sebagai Sekretaris Satgas BLBI, Purnama sangat mengapresiasi kerja sama dan bantuan dari PUPN, baik dari kanwil maupun KPKNL, kepada Satgas BLBI. Sampai saat ini, kerjasama yg baik antara PUPN dan Satgas BLBI telah membukukan Rp31,84 triliun, diantaranya berasal dari pembayaran obligor/debitur maupun penjualan lelang atas jaminan/aset properti, penguasaan aset fisik aset properti, dan penyitaan aset eks BLBI.

Di tahun terakhir penugasan ini, lanjut Purnama, Satgas BLBI bersama dengan PUPN masih akan melakukan kegiatan lainnya dalam penyelesaian hak tagih negara terkait BLBI. Ia berharap agar Kanwil DJKN dan KPKNL memperkuat kolaborasi dengan anggota PUPN lainnya guna memperoleh hasil maksimal.

“Mari kita bekerja sama mendukung Satgas BLBI dan PUPN, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti sehingga penyelesaian aset BLBI di tahun 2023 dapat dilakukan dengan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan strategis,” ajaknya kepada para peserta.

Pada kesempatan yang sama, para peserta juga diberikan pembekalan terkait Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi Aset Properti Eks BLBI oleh Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kadek Pisca Manikhara, materi Pengurusan Piutang Negara Aset Eks BLBI oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara Sumarsono, dan materi terkait Penyampaian Verifikasi dan Validasi Geotagging Aset Eks BLBI oleh Kepala Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi Sunu Subroto. (es/ka) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini