Bogor
– Salah satu bentuk percepatan pengurusan aset eks BLBI adalah penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan yang telah ditetapkan
pada 30 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara (PKN) Purnama T. Sianturi saat Pengarahan Satgas BLBI kepada 17 Kantor
Wilayah DJKN dan 71 KPKNL dan Rekonsiliasi Aset Kredit dan Aset Properti Eks
Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Eks Kelolaan PT Perusahaan
Pengelolaan Aset (PPA), dan Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) Periode Semester I
Tahun 2023 yang dilaksanakan secara luring di Bogor pada Rabu (12/07).
“Terobosan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230 Tahun 2022 antara lain opsi bagi
Direktur PKN (Pengelolaan Kekayaan Negara -red) a.n. Dirjen (Pemilik Piutang) untuk
membeli barang jaminan/Harta Kekayaan Lainnya (HKL) dalam pelaksanaan lelang eksekusi
PUPN terhadap aset kredit yang diserahkan, perubahan limit outstanding aset
kredit yang dapat diserahkan berubah dari Rp500 ribu menjadi Rp8 juta,
kewajiban untuk mensertipikatkan aset properti berupa tanah dengan SHP a.n.
Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan, dan penambahan penerima hibah aset
properti yaitu pemerintah daerah/desa,” jelas Purnama di hadapan para
perwakilan Kanwil DJKN dan KPKNL.
Sebelumnya,
ujar Purnama, untuk upaya percepatan penyelesaian hak tagih negara dana eks
BLBI ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peraturan
ini memberikan dukungan terhadap satgas BLBI memperkaya upaya penagihan
termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan
publik, serta memperkuat tugas dan wewenang PUPN.
Hal
baru dan sangat implementatif dalam pengenaan sanksi bagi debitur dalam PP 28
ini adalah adanya tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Mengingat
piutang yan diurus PUPN merupakan piutang yang ada dan besarnya telah pasti
menurut hukum dan para penanggung utang/penjamin utang tidak beritikad baik,
maka dipandang perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus
memperkaya upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran,
penyitaan, pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah
Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian layanan
publik.
“Upaya
ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat para Penanggung
Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan kewajibannya walaupun waktu sudah
cukup lama,” ujar Purnama.
Selanjutnya,
sebagai Sekretaris Satgas BLBI, Purnama sangat mengapresiasi kerja sama dan
bantuan dari PUPN, baik dari kanwil maupun KPKNL, kepada Satgas BLBI. Sampai
saat ini, kerjasama yg baik antara PUPN dan Satgas BLBI telah membukukan Rp31,84
triliun, diantaranya berasal dari pembayaran obligor/debitur maupun penjualan
lelang atas jaminan/aset properti, penguasaan aset fisik aset properti, dan
penyitaan aset eks BLBI.
Di
tahun terakhir penugasan ini, lanjut Purnama, Satgas BLBI bersama dengan PUPN
masih akan melakukan kegiatan lainnya dalam penyelesaian hak tagih negara
terkait BLBI. Ia berharap agar Kanwil DJKN dan KPKNL memperkuat kolaborasi
dengan anggota PUPN lainnya guna memperoleh hasil maksimal.
“Mari
kita bekerja sama mendukung Satgas BLBI dan PUPN, dalam rangka penanganan dan
pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti sehingga
penyelesaian aset BLBI di tahun 2023 dapat dilakukan dengan langkah yang tepat,
fokus, terpadu, dan strategis,” ajaknya kepada para peserta.
Pada
kesempatan yang sama, para peserta juga diberikan pembekalan terkait Monitoring
dan Evaluasi Sertipikasi Aset Properti Eks BLBI oleh Koordinator Kelompok
Substansi Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kadek Pisca Manikhara, materi Pengurusan
Piutang Negara Aset Eks BLBI oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan
Piutang Negara Sumarsono, dan materi terkait Penyampaian Verifikasi dan
Validasi Geotagging Aset Eks BLBI oleh Kepala Subdirektorat Perancangan dan
Integrasi Sistem Aplikasi Sunu Subroto. (es/ka)