Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
SIAPKAN RUU PERLELANGAN, DJKN GANDENG UNIVERSITAS UDAYANA DALAM ACARA ROADSHOW KONSULTASI PUBLIK SERI 3.0
Hanna Afina Azmi
Kamis, 13 Juli 2023 pukul 15:05:35   |   67 kali

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Direktorat Lelang kembali mengadakan Konsultasi Publik dan Sosialiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan Seri 3.0 pada Kamis, (13/7) yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu langsung dari Gedung Keuangan Negara I Denpasar serta secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan rangkaian kedua dari acara roadshow Konsultasi Publik di berbagai universitas negeri di Indonesia dan merupakan acara ketiga dari keseluruhan rangkaian Roadshow RUU Perlelangan.

Kegiatan Konsultasi Publik dan Sosialisasi RUU Perlelangan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Perwakilan Kementerian/Lembaga selaku anggota Tim Panitia Antar Kementerian, Instansi Pemerintahan di wilayah Provinsi Bali, Perkumpulan Pejabat Lelang Negara (PPLN), Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Perkumpulan Balai Lelang Indonesia (PERBALI), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (PERBARINDO), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana, serta Perwakilan Civitas Akademika Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Indonesia.

Acara dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono, yang mewakili DJKN untuk memberikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik hari ini, beliau menyampaikan bahwa Konsultasi Publik  diselenggarakan sebagai pemenuhan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mensyaratkan adanya partisipasi publik (meaningfull participation) dalam setiap tahapan penyusunan Undang-Undang.

Kegiatan Konsultasi Publik RUU Perlelangan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung modernisasi peraturan Lelang yang ada di Indonesia yang semula mengacu pada Vendu Reglement Stbld. 1908 Nomor 189 yang saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan kondisi masyarakat saat ini yang akan memasuki era revolusi industri 5.0. Dapat dibayangkan jika Lelang dibiarkan saja dengan regulasi yang pola transaksinya masih berbasis fisik maka mungkin Lelang tidak dapat berperan optimal untuk mendukung perekonomian nasional.  Sehingga pada kesempatan hari ini kembali dilaksanakan Konsultasi Publik seri 3.0 yang akan membahas terkait bukti elektronik dalam transaksi lelang secara elektronik. Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh penyelenggara lelang sejak tahapan pralelang sampai kegiatan-kegiatan pascalelang secara bertahap telah mengarah pada pelaksanaan lelang sebagai suatu transaksi elektronik yang saat ini harus diakomodir dalam RUU Perlelangan agar kepastian hukum atas pelaksanaan Lelang dapat lebih terjamin.

Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publlik dan Sosialisasi RUU Perlelangan dipandu oleh Mohammad Akyas, S.H., M.M., M.Kn. selaku Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi. Adapun pemaparan materi RUU Perlelangan disampaikan oleh tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing, yaitu: 

  1. Dr. Diki Zenal Abidin, S.H., M.H selaku Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang;
  2. Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana;
  3. Constantinus Kristomo, S.S., M.H. selaku Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Kementerian Hukum dan HAM.

Peserta undangan yang hadir secara langsung di Gedung Keuangan Negara I Denpasar maupun yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom secara aktif menyampaikan tanggapan, masukan, dan pertanyaan yang relevan dengan RUU Perlelangan ini.

Direktorat Lelang DJKN membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh peserta untuk dapat memberikan insight dalam rangka penyempurnaan draft RUU Perlelangan hingga nantinya ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang Perlelangan sebagai dasar pengaturan kegiatan lelang yang ada di Indonesia.

Modernisasi lelang… Modern lelangnya, modern peraturannya… Ayo kita bisa!!!

Redaksi dan Foto: Humas Direktorat Lelang DJKN (Galih)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini