Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Konsultasi Publik RUU Perlelangan, DJKN Kunjungi Guru Besar di UGM
Ferdian Jati Permana
Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16:46:11   |   199 kali

YOGYAKARTA – Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam rangka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan. Konsultasi Publik yang diadakan Aula Fakultas Hukum UGM pada Selasa (27/6) ini merupakan rangkaian Konsultasi Publik kedua setelah Konsultasi Publik tanggal 13 April 2023 dan dilakukan secara roadshow di berbagai Universitas Negeri di Indonesia. Kegiatan Konsultasi Publik ini diselenggarakan sehubungan dengan penyusunan RUU tentang Perlelangan yang sedang berlangsung pembahasannya dalam Panitia Antar Kementerian (PAK).


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai pemenuhan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang mensyaratkan adanya partisipasi publik (meaningful participation) dalam setiap tahapan penyusunan Undang-Undang. Dalam forum, berbagai kalangan masyarakat antara lain perwakilan dari akademisi, praktisi dari perbankan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, termasuk pula lembaga peradilan dapat memberikan pendapat dan masukan terkait konsepsi pengaturan dalam RUU.


Narasumber utama konsultasi publik antara lain Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang, Dr. Diki Zenal Abidin, S.H., S.IP., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dengan menyoroti perspektif hukum administrasi negara, serta Dosen pada Fakultas Hukum UGM Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., dan Ibu Dwi Haryati, S.H., M.H berturut-turut terkait aspek keperdataan dan aspek hukum publik. Adapun kegiatan tersebut dimoderatori oleh Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi Mohamad Akyas, S.H., MM., MKn.


Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Ketua Partnership and Development Unit FH UGM Andika Putra, serta disampaikan bahwa terdapat urgensi dalam penyusunan RUU Perlelangan seperti perkembangan teknologi serta terdapat harapan dari adanya kegiatan Konsultasi Publik yakni untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan serta memantik ide-ide yang bermanfaat dalam penyusunan RUU Perlelangan.


Diwakili kehadirannya oleh Kepala Subbidang Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang Kurnia Ratna Cahyanti, Direktur Lelang Joko Prihanto menyampaikan pidato pembukaannya, bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh penyelenggara lelang secara bertahap telah mengarah pada pelaksanaan lelang sebagai suatu transaksi elektronik. Untuk itu, terdapat kriteria-kriteria yang harus diakomodir dalam RUU tentang Pelelangan agar kepastian hukum atas pelaksanaan lelang dapat terjamin.


Menyambung keterangan Direktur Lelang, materi mengenai konsepsi RUU Perlelangan dipaparkan oleh Kasubdit Kebijakan Lelang, Diki Zenal Abidin.


“Secara background … lelang punya peran luar biasa dalam pembangunan nasional, baik dalam penegakan hukum maupun perekonomian secara umum. Tanpa lelang penegakan hukum perdata maupun pidana tidak akan tuntas … Secara strength lelang luar biasa diperlukan tapi fungsi lelang maupun publik maupun privat dirasa belum optimal,” paparnya mengawali materi.


RUU Perlelangan disusun guna mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, simple, mudah, objektif, dan aman dengan dukungan digitalisasi proses bisnis/transaksi. Regulasi baru ini menawarkan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam lelang.


Kegiatan Konsultasi Publik berlangsung dengan lancar serta mendapatkan sambutan positif dari peserta termasuk penyampaian masukan-masukan yang sangat konstruktif terhadap penyempurnaan rumusan RUU.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini