Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sharing Pengalaman ABMN kepada AIC, DJKN Dukung Implementasi Asuransi Aset di Negara-Negara ASEAN
Esti Retnowati
Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 07:01:47   |   236 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berbagi pengalaman mengimplementasikan asuransi Barang Milik Negara (BMN) kepada ASEAN Natural Disaster Research and Works Sharing (ANDREWS) di Kantor Pusat DJKN pada Jumat (9/6). Kegiatan ini dihadiri oleh 10 perwakilan negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN insurance Council (AIC).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) mengatakan pihaknya sangat mendukung negara-negara ASEAN dalam mengasuransikan aset publiknya sebagaimana yang dilakukan Indonesia. Diasuransikannya aset publik di Indonesia didorong oleh kebutuh Pemerintah dalam melindungi aset publik sedangkan di sisi lain Pemerintah perlu mengalokasikan keuangan pada penanggulangan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Dirjen menjelaskan bahwa pelaksanaan asuransi aset publik di Indonesia dimulai pada aset Pemerintah Pusat. Keberhasilan implementasi asuransi BMN di Indonesia merupakan hasil dari dari kerjasama yang baik antara kementerian/lembaga negara, konsorsium asuransi, dan berbagai pihak lainnya.

The data indicates that implementing asset insurance is a complex process. It requires various strategies, collaborations, and support from multiple parties such as Line Ministries, Insurance Associations, Public Asset Insurance Consortium (Konsorsium Asuransi BMN/KABMN), and even other countries. These collective efforts are essential to ensure the successful implementation of ABMN as planned,” ujarnya.

Dirjen berharap, pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan asuransi BMN ini dapat memberikan inspirasi dalam mengembangkan pelaksanaan asuransi aset publik pada negara-negara ASEAN.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang dalam proses perencanaan untuk mengasuransikan aset infrastruktur. Sebagaimana asuransi aset Pemerintah sebelumnya, asuransi aset infrastruktur juga akan dilakukan melalui konsorsium. Perusahaan asuransi yang dapat bergabung dalam konsorsium harus memenuhi syarat diantaranya memiliki ekuitas minimal Rp150 miliar, rasio risk-based capital (RBC) minimal 120%, dan liquidity ratio minimal 100%. (es/dit)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini