Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Bersama Pemkab Blitar Mengembangkan Aset Daerah dan Bandara
N/a
Rabu, 07 November 2012 pukul 08:09:07   |   623 kali

Surabaya – Untuk mendorong pengembangan manajemen aset daerah, Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya (Kanwil X DJKN Surabaya) menjalin kerja sama dengan beberapa pemerintah daerah di Jawa Timur, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kanwil (Kakanwil) X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana dan Bupati Blitar Herry Noegroho pada hari Rabu (24/10/2012) di Pendopo Kabupaten Blitar.

Kakanwil menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Kabupaten Blitar dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Blitar, termasuk piutang daerah, lelang barang milik daerah (BMD), dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang aset.

Kehadiran Kakanwil X DJKN Surabaya di Kabupaten Blitar tersebut didampingi oleh para pejabat di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya dan disambut langsung oleh Bupati Blitar. Sebelum acara penandatangan MoU dilakukan, Bupati mengajak Kakanwil beramah-tamah sejenak di ruang kerjanya.

           

Dalam sambutan yang disampaikan kepada 50 orang yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar, para Camat, dan perwakilan Lanud Abdurahman Saleh Malang, Bupati Blitar menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Kakanwil beserta jajarannya di Kabupaten Blitar. “Kabupaten Blitar mempunyai keinginan yang kuat untuk maju dan membangun, sehingga Kabupaten ini selalu menerima dengan senyuman dan bersyukur terhadap setiap tamu yang datang ke Blitar,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bupati Blitar, selama 3 tahun terakhir LK-Pemda Kabupaten Blitar memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ada tiga hal utama yang menyebabkan hal tersebut belum bisa WTP antara lain kesalahan dalam sistem penganggaran, belum adanya data yang jelas terkait dengan nilai investasi, dan masalah pengelolaan aset. “Oleh karena itu kami berharap tahun depan status tersebut dapat berubah menjadi WTP dan itu menjadi obsesi kami karena di tahun-tahun sebelumnya sudah kami targetkan. Untuk meraih hal tersebut dibutuhkan usaha ekstra sehingga untuk mewujudkannya perlu ditindaklanjuti dengan MoU agar kegiatan inventarisasi dan penilaian aset dapat menjadi benar,” terang Bupati.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar juga menyampaikan keinginan Pemkab Blitar yang akan membangun bandara pendukung yang berlokasi di Kecamatan Ponggok yang rencananya  menggunakan tanah BMN di lingkungan TNI AU Lanud Abdurahman Saleh. Bupati Blitar memandang sangat perlu untuk segera melakukan koordinasi yang intensif dengan instansi pengelola aset negara, yaitu DJKN. Menurutnya, pembangunan bandara tersebut sangatlah penting baik bagi Pemkab Blitar maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Bagi Pemkab Blitar pembangunan bandara dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pengembangan usaha agrobisnis dan pariwisata di Kabupaten Blitar. Pengembangan bandara di Kabupaten Blitar tersebut sudah sesuai dengan arahan Pemprov Jatim yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Pemprov Jatim.

           

“Ke depan tantangan semakin berat, permasalahan aset semakin penting dan butuh penanganan yang baik. Oleh karena itu butuh perhatian serius dan saya minta kepada semua SKPD agar responsif terhadap semua peraturan terbaru yang terkait  dengan aset,” tegas Bupati

Sementara itu, Kakanwil X DJKN Surabaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dengan Pemkab Blitar merupakan bentuk usaha yang nyata dan serius dari Pemkab Blitar untuk membenahi permasalahan aset di Pemkab Blitar untuk meraih WTP. Berdasarkan lingkup MoU tersebut, Kanwil X DJKN Surabaya ingin membantu dan mendorong Pemkab Blitar dalam membenahi masalah pengelolaan BMD dan aktiva tetap Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD/PD), Inventarisasi dan Penilaian BMD/Aktiva Tetap BUMD/PD, penyehatan BUMD/PD, penyeleasaian aset personalia, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D), pelaksanaan lelang BMD/aktiva tetap BUMD/PD, pengurusan piutang daerah, penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), dan pengembangan SDM di bidang aset. Kakanwil juga menyampaikan bahwa peran Sekdakab Blitar adalah pengelola BMD, sedangkan Kepala SKPD sebagai pengguna BMD. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengelolaan BMD harus melalui Sekda.

“Kegiatan seperti ini juga telah kami laksanakan dengan beberapa Pemkab/Pemkot  di Jawa Timur. Kami datang kesini untuk memastikan bahwa ke depan Laporan Keuangan Pemkab Blitar naik kelas menjadi WTP penuh. Perlu juga kami sampaikan bahwa pihak yang berwenang melakukan penilaian BMN/BMD adalah DJKN. Tentunya biayanya lebih murah daripada dengan menggunakan penilai eksternal dan hasilnya lebih diakui dan diterima BPK RI. Sekarang ada reorientasi dalam pengelolaan BMD. Mulai tahun 2012, tekanan yang semula berat ke penatausahaan (reporting) untuk menuju WTP bergeser ke arah bagaimana mengelola BMD untuk menghasilkan penerimaan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset. Bentuk-bentuk pemanfaatan meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna. Jadi untuk mendorong pemanfaatan BMD optimal, pengelola BMD (pegawai Pemda) harus mempunyai wawasan, pengetahuan, dan mampu berinteraksi dengan dunia bisnis,” paparnya.

            

Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kanwil X DJKN Surabaya ingin membantu Pemkab Blitar dalam penyehatan penyertaan Pemkab Blitar di PD dan BUMD. “Ke depan tujuan kita tidak hanya  LK-Pemda Blitar WTP, tetapi juga kualitas pengelolaan BMD meningkat pesat jauh lebih baik, yaitu pengelolaan BMD harus dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar. Khusus mengenai bandara, kami mendukung penuh niat Pemkab Blitar untuk membangun bandara demi pengembangan perekonomian daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan pariwisata. Untuk itu perlu dilakukan pembicaraan yang lebih intensif untuk mambahas hal tersebut,” terang Kepala Kanwil X DJKN.

Kegiatan penandatanganan MoU  tersebut dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan bandara di Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Selama berada di lokasi bandara, Kakanwil didampingi langsung oleh Wakil Bupati, Camat Ponggok, perwakilan Lanud Abdurahman Saleh Malang Detasemen Ponggok, dan beberapa pejabat Pemkab Blitar. Dalam kunjungan langsung tersebut Kakanwil berbincang-bincang dengan aparat pemerintah desa Pojok maupun warga setempat untuk menyerap aspirasi dan tanggapan warga sekitar dengan rencana pembangunan bandara tersebut. Kakanwil juga meminta kepada Wakil Bupati Blitar agar tetap memperhatikan aspirasi sekitar 61 kepala keluarga yang berada di kawasan  yang akan dibebaskan dan terima kasih juga disampaikan Kakanwil kepada perwakilan warga yang telah mengerti arahan bahwa lahan yang mereka tempati merupakan BMN dan mau bersedia pindah demi kemajuan Blitar melalui pembangunan Bandara. (Agung Widodo-Kanwil X DJKN Surabaya)

           

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini