Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan Pelayanan Publik melalui Reformasi!
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Jum'at, 05 Mei 2023 pukul 15:13:38   |   410 kali

Jakarta - Penggunaan teknologi memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses dan menerima berbagai macam layanan, termasuk layanan publik yang diberikan oleh institusi pemerintahan. Proses digitalisasi pelayanan publik telah memberikan insight baru tentang pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Guna meningkatkan pelayanan publik DJKN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan knowledge sharing secara hybrid dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Penyusun Program pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Eben Rifqy Taufan dan Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Hubertus Hence Marbun pada Rabu (3/5). Knowledge sharing ini mengambil tema Reformasi Pelayanan Publik.

 

Dalam pemaparannya, Reformasi pelayanan publik berangkat dari banyaknya komplain masyarakat terhadap pelayanan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. “Sebelum reformasi, kami sering mendapatkan komplain terkait pelayanan meliputi ketidakpastian waktu layanan, persyaratan, biaya, dan SOP,” ungkap Eben.

 

Menurut Eben, komplain tersebut menjadi dasar Kantor Imigrasi untuk berkembang dan mereformasi pelayanan publik. “Kita jangan alergi dengan kritik dan masukan dari pengguna layanan, karena itulah yang membuat kita berkembang dan melakukan perubahan untuk layanan yang lebih baik,” Tuturnya.

 

Lebih lanjut, Eben menjelaskan apa saja reformasi yang dilakukan Kantor Imigrasi dalam Pelayanan Publik. “ada 3 hal yang kami reformasi, meliputi Aturan/SOP, Sumber Daya Manusia seperti perekrutan pegawai, pengembangan, dan pelatihan, penempatan, dan promosi, terakhir, adalah sarana dan prasarana,” pungkasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat A. Yanis Dhaniarto berharap dengan adanya knowledge sharing ini mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi. “Knowledge sharing ini kiranya menjadi momentum bagi kita bersama untuk memulai reformasi pelayanan publik pada DJKN sehingga kedepannya kita mampu memberikan layanan publik yang lebih baik dan kita dapat menggali secara lebih dalam serta mampu menyerap ilmu dan pengalaman dengan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (bk/fd)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini