Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kreditor Menghendaki Pelayanan KPKNL Kendari Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
N/a
Rabu, 07 November 2012 pukul 14:00:12   |   738 kali
Kendari - “Kami menghendaki agar KPKNL Kendari tetap memberikan pelayanan khususnya terhadap debitor yang akan menyelesaikan hutangnya,” ungkap semua peserta rapat. Penggalan kalimat tersebut tersaji dalam rapat koordinasi antara pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dengan para penyerah piutang lingkup Kota Kendari pada tanggal 24 Oktober 2012 di Ruang Rapat PT. BRI (Persero) Cabang Kendari Sam Ratulangi Rapat diselenggarakan atas inisiatif Kepala KPKNL Kendari. Peserta yang hadir yaitu para pimpinan dari PT. BRI (Persero) Cabang Kendari Sam Ratulangi, PT. BRI (Persero) Cabang Kendari Bypass, PT. BTN (Persero) Cabang Kendari, PT. BNI (Persero) Cabang Kendari, dan PT. Bank BPD Sulawesi Tenggara. Sementara dari KPKNL Kendari yaitu Kepala Kantor Guntur Riyanto, Plh. Kasi Piutang Negara, Arif Suharsono beserta satu orang staf. Pada kesempatan pertama Guntur menyampaikan poin-poin penting yang terkandung dalam Putusan MK No.77/PUU/IX//2011 dan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara No.7/KN/2012 diantaranya bahwa piutang macet bank-bank BUMN bukan lagi sebagai piutang negara dan PUPN/KPKNL diinstruksikan untuk sementara waktu menghentikan semua tingkat pengurusan Piutang Negara baik eksekusi maupun non-eksekusi sambil menunggu ditetapkannya ketentuan lebih lanjut. Peserta rapat sempat terhenyak dan begitu serius dalam menyimak setiap pemaparan yang diberikan. Terbukti, banyaknya pertanyaan yang dilontarkan dalam forum tersebut, antara lain bagaimana jika ada debitor yang akan melunasi hutang, pembayaran angsuran hutang, pengambilan dokumen barang jaminan dan penarikan piutang dalam rangka restrukturisasi. Bagaimanapun hal-hal tersebut harus disikapi dengan bijak dan mengedepankan sikap kehati-hatian agar tidak terjadi komplain atau permasalahan oleh pihak-pihak yang masih membutuhkan pelayanan. Semua peserta rapat dari pihak penyerah piutang berharap dan menghendaki agar KPKNL Kendari tetap memberikan pelayanan terhadap debitor dan kreditor yang meminta pelayanan dalam rangka penyelesaian hutang. Disamping itu, dari sisi debitor, selama ini dalam praktik di lapangan tidak mempermasalahkan (baca: ikhlas dan sukarela) dan tetap membutuhkan layanan KPKNL untuk memproses penyelesaian/pelunasan hutang berikut turutan administrasinya. Untuk mengakomodir permintaan tersebut sebagai perwujudan dari niat baik guna tetap memberikan pelayanan yang bersifat noneksekusi, KPKNL Kendari bersepakat dengan penyerah piutang mengenai perlunya semacam surat pernyataan dari penyerah piutang. Isi surat pernyataan dimaksud intinya bahwa penyerah piutang tidak akan mempermasalahkan dan menghendaki agar KPKNL Kendari tetap memberikan pelayanan yang bersifat non-eksekusi sampai dengan ditetapkannya ketentuan lebih lanjut. Hal ini ditujukan untuk menghindari komplain atau potensi permasalahan sekaligus pemberian layanan terbaik bagi pemangku kepentingan atau pihak yang membutuhkan. Meskipun ini pilihan sulit KPKNL Kendari akan berusaha menyikapi dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk mitigasi resiko. Keseluruhan pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam sebuah notulen rapat yang ditandatangi oleh semua peserta rapat. Di akhir acara, Guntur berpesan agar pihak kreditor dan KPKNL senantiasa dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi terkait permasalahan ini serta selalu berkonsultasi dengan pihak kantor wilayah masing-masing. (Arif Suharsono - Kasi Pelayanan Lelang)
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini