Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUU Penilai Berikan Payung Hukum untuk Penilai sebagai Bagian dari Pelayanan Publik
Dimas Aditya Saputra
Kamis, 30 Maret 2023 pukul 02:19:36   |   464 kali

Jakarta - Tujuan dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai adalah untuk memberikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi profesi penilai sebagai bagian dari pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengan dan DIY Tri Wahyuningsih Retno Mulyani saat acara Konsultasi Publik RUU tentang Penilai yang dilaksanakan pada Rabu, (29/3) di aula Gedung Keuangan Negara Semarang II.


“Dengan penilai yang kompeten, profesional, serta independen tidak hanya berdampak kepada insan penilai Indonesia namun juga kepada masyarakat di dalam melaksanakan aktifitas ekonominya,” ujar wanita yang akrab dipanggil Bu Ani ini.

Di tempat yang sama, Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono dalam pidato sambutannya menyampaikan tentang bagaimana RUU Penilai ini telah diinisiasi sejak 13 tahun yang lalu.


“RUU Penilai sudah kita perjuangkan selama kurang lebih 13 tahun, tentunya satu rentang waktu yang tidak pendek. Jika hari ini kita hadir disini, ini adalah satu rangkaian yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2022 terkait perancangan sebuah undang-undang dimana konsultasi publik menjadi syarat utama,” ujar Arik.


Ia berharap jika RUU Penilai ini berhasil diresmikan adalah dapat memaksimalkan tugas dan fungsi penilai sehingga mampu mengoptimalkan perekonomian terutama kontribusi terhadap penambahan nilai laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang signifikan.


“Dalam neraca yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik-red) disebutkan delapan ribu triliun, itu baru satu akun kayu saja. Bagaimana dengan kekayaan laut, bagaimana dengan kekayaan tambang, dsb. LKPP audited kita pada semester satu kurang lebih 11 ribu sekian triliun. Jadi bisa bayangkan betapa besarnya potensi yang bisa kita optimalkan dengan disahkannya RUU Penilai ini,” tegasnya.


Sedangkan Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar selaku perwakilan Gubernur Jawa Tengah turut menyampaikan harapannya agar hak-hak publik dapat ditambahkan kedalam RUU Penilai.

“Harapan kami selaku Pemprov Jateng agar dalam RUU Penilai ini ditambahkan aspek yang berkaitan dengan hak-hak publik yang harus diakomodir dengan indikator-indikator yang jelas,” ujarnya dalam menyampaikan pidato Gubernur Jawa Tengah yang berhalangan hadir.


Menyoroti dari aspek hubungan profesi penilai dengan kepentingan masyarakat, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo menyampaikan pentingnya ada pengesaan RUU Penilai untuk memberi kepastian hukum akan hal tersebut.

 

“Profesi penilai adalah profesi yang banyak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. Dengan adanya peraturan setingkat undang-undang yang mengatur profesi penilai, maka penilai maupun masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Aloysius Yanis Dhaniarto menyampaikan terdapat setidaknya tiga faktor yang menjadi latar belakang perlu dibentuknya peraturan setingkat undang-undang yang mengatur tentang profesi penilai.


“Setidaknya ada tiga hal urgensi kenapa undang-undang tentang penilai ini perlu ada. Pertama adalah untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara, yang kedua adalah sebagai landasan bagi profesi penilai dalam memonetisasi kekayaan alam di seluruh indonesia, urgensi yang ketiga yaitu kebutuhan kepastian dan perlindungan hukum bagi penilai,” terangnya.


Kegiatan utama konsultasi publik RUU tentang Penilai dipandu oleh Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis III Direktorat Penilaian, DJKN Darmawan Dwi Atmoko dengan dua narasumber utama yakni Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis, Direktorat Penilaian, DJKN Nafiantoro Agus Setiawan dan Akademisi Universitas Sebelas Maret Dr. Agus Riwanto.


Kegiatan yang dilaksanakan dalam konsultasi publik RUU tentang Penilai diantaranya mempublikasikan kepada masyarakat mengenai RUU tentang Penilai dan menampung masukan dan aspirasi masyarakat atas Rancangan Undang-Undang tentang Penilai dalam rangka memenuhi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai UU No 12 Tahun 2022.


Kegiatan konsultasi publik RUU tentang Penilai di Semarang kali ini merupakan konsultasi publik RUU tentang Penilai ketiga yang dilaksanakan di tahun 2023 setelah Denpasar dan Medan.

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini