Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Kendari Melakukan Koordinasi untuk Proses Hibah/Penghapusan BMN
N/a
Kamis, 08 November 2012 pukul 08:30:07   |   680 kali

Kendari - Akhir tahun anggaran 2012 sudah di ambang pintu. Perlu ada evaluasi terhadap kinerja yang telah terlaksana dan yang masih dalam proses penyelesaian.  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan koordinasi dan monitoring sejauh mana kesiapan satuan kerja yang menerima dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan (DK/TP) terkait  proses pengajuan usul hibah maupun penghapusan barang milik negara (BMN) DK/TP.

Koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 25 Oktober 2012 ini menghasilkan beberapa fakta antara lain satker telah meyampaikan kelengkapan usul hibah maupun penghapusan BMN DK/TP ke Eselon I Kementerian yang bersangkutan seperti Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Sultra. Satuan kerja yang sampai saat ini sedang dalam proses persiapan usulan hibah adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. sedangkan Dinas Pendidikan Nasional Prov. Sultra masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan Nasional terkait usulan hibah tersebut.

                    

Kepala Seksi PKN KPKNL Kendari menekankan agar pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerima dana DK/TP ini mengajukan usulan hibah atau penghapusan BMN ke unit eselon I Kementerian yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari DK/TP Sebelum Tahun Anggaran 2011. (Seksi PKN-KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini