Denpasar - Setelah hampir selama 13 tahun
penantian, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai telah sampai ke tahap
harmonisasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penilaian Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Arik Hariyono dalam kegiatan Konsultasi Publik
RUU Penilai pada Jumat, (17/3) di Aula Barat Gedung Keuangan Negara I Denpasar.
Kegiatan
ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Direktur Penilaian, Kepala
Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Kepala Kanwil Kemenkumham Prov Bali,
Kepala Bidang BPN Pov Bali, Pemerintah Daerah, MAPPI, Perbankan,Akademisi,
Penilai Publik dan Pengguna Jasa Penilai lainnya.
Adapun
yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr Jimmy Z Usfunan,SH,MH yang
merupakan Dosen Fakultas Hukum Udayana dan Nafiantoro Agus Setiawan selaku
Kasubdit PSB DJKN dan dimoderatori oleh Darmawan Dwi Atmoko.
Kepala
Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono memulai sambutan dengan memberikan apresiasi
terhadap pelaksanaan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai ini. Ia berharap
kedepannya RUU Penilai ini segera disahkan menjadi UU agar tercipta kepastian
hukum dan perlindungan hukum bagi profesi penilai.
Selain
itu, Sudarsono menambahkan kegiatan komunikasi publik ini sangat penting
dilakukan untuk menkampayekan pentingnya RUU Penilai. “Selain itu juga, UU
Penilai sangat dibutuhkan dengan segera oleh para Penilai baik Penilai
Pemerintah maupun Penilai Publik,” ungkapnya.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Arik Hariyono menjelaskan RUU Penilai
memiliki urgensi dalam hal perlidungan dan kepastian hukum, optimalisasi
penerimaan negara serta mencegah krisis ekonomi.
Kegiatan
ini semakin menarik dengan adanya sesi diskusi tanya jawab antara peserta yang
hadir dengan para narasumber. Salah satu diskusi yaitu terkait perlindungan
profesi penilai pemerintah dan swasta serta cara merumuskan nilai wajar/pasaran
yang ada selain nilai NJOP.Selain itu juga, diskusi terkait penilai pertanahan
dan urgensinya profesi penilai di UU Penilai ini. Harapan dengan adanya
kegiatan Konsultasi Publik ini agar RUU tentang Penilai segera disahkan oleh
pemerintah bersama DPR karena sudah masuk Prolegnas dan dalam tahap
harmonisasi. (Kontributor : Yuniantoro Sudrajad)