Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jaring Masukan Publik, DJKN Adakan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai di Denpasar
Slamet Adi Priyatna
Senin, 20 Maret 2023 pukul 12:33:02   |   206 kali

Denpasar - Setelah hampir selama 13 tahun penantian, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai telah sampai ke tahap harmonisasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Arik Hariyono dalam kegiatan Konsultasi Publik RUU Penilai pada Jumat, (17/3) di Aula Barat Gedung Keuangan Negara I Denpasar.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Direktur Penilaian, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Kepala Kanwil Kemenkumham Prov Bali, Kepala Bidang BPN Pov Bali, Pemerintah Daerah, MAPPI, Perbankan,Akademisi, Penilai Publik dan Pengguna Jasa Penilai lainnya.


Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr Jimmy Z Usfunan,SH,MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Udayana dan Nafiantoro Agus Setiawan selaku Kasubdit PSB DJKN dan dimoderatori oleh Darmawan Dwi Atmoko.


Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono memulai sambutan dengan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai ini. Ia berharap kedepannya RUU Penilai ini segera disahkan menjadi UU agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi profesi penilai.


Selain itu, Sudarsono menambahkan kegiatan komunikasi publik ini sangat penting dilakukan untuk menkampayekan pentingnya RUU Penilai. “Selain itu juga, UU Penilai sangat dibutuhkan dengan segera oleh para Penilai baik Penilai Pemerintah maupun Penilai Publik,” ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Arik Hariyono menjelaskan RUU Penilai memiliki urgensi dalam hal perlidungan dan kepastian hukum, optimalisasi penerimaan negara serta mencegah krisis ekonomi.


Kegiatan ini semakin menarik dengan adanya sesi diskusi tanya jawab antara peserta yang hadir dengan para narasumber. Salah satu diskusi yaitu terkait perlindungan profesi penilai pemerintah dan swasta serta cara merumuskan nilai wajar/pasaran yang ada selain nilai NJOP.Selain itu juga, diskusi terkait penilai pertanahan dan urgensinya profesi penilai di UU Penilai ini. Harapan dengan adanya kegiatan Konsultasi Publik ini agar RUU tentang Penilai segera disahkan oleh pemerintah bersama DPR karena sudah masuk Prolegnas dan dalam tahap harmonisasi. (Kontributor : Yuniantoro Sudrajad)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini