Jakarta - Sepanjang tahun 2022, Program
Percepatan Pensertifikatan barang milik negara (BMN) berupa tanah telah
berhasil menerbitkan Sertipikat Hak Pakai dan penggantian nama dari semula atas
nama Kementerian/Lembaga (K/L) ataupun satuan kerja menjadi atas nama
Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga) atas 41.100 bidang tanah. Hal tersebut
disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pada pembukaan
Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pensertifikatan BMN berupa Tanah Tahun Anggaran
2023 di Jakarta pada Rabu (1/3) di Jakarta.
Rio
menjelaskan bahwa pensertifikatan BMN berupa tanah merupakan langkah pengamanan
BMN demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah, sebagaimana
telah di atur pada Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA), serta merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharan Negara.
Menurutnya,
keberhasilan program ini dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari sinergi
dan Kerjasama yang baik antara DJKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian/Lembaga.
“Kami
mengucapkan apresiasi kepada kita semua, Kementerian ATR/BPN beserta
jajarannya, Kementerian/Lembaga beserta jajarannya, dan Kementerian Keuangan, yang
telah mendukung program sertipikasi BMN dari tahun ke tahun, dan semoga kita
bisa tuntaskan di tahun ini,” imbuhnya.
Sementara
itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana
menjelasakan bahwa program sertipikasi BMN berupa tanah ini merupakan salah
satu program prioritas di Kementerian ATR/BPN. Ia menyampaikan bahwa
pensertipakatan merupakan sebuah landasan penting dari sisi legalitas,
penentuan batas-batas tanah, dan sebagai bentuk pengamanan secara fisik.
“Untuk
program percepatan sertifikasi tahun ini agak sedikit berbeda dengan
sebelumnya, semua BMN berupa tanah akan kita data, baik yang clean and clear,
terdapat masih masalah, tanah tidak dapat diukur, serta penyesuaian pada nama
pemegang hak sesuai ketentuan”, jelasnya.
Lebih
lanjut, pria yang akrab disapa Suyus ini mengingatkan kembali arahan Menteri
Keuangan, bahwa selain dari sisi administrasi, BMN berupa tanah harus
didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas.
Pada
kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan salah satu inovasi Kementerian
ATR/BPN yaitu buku tanah elektronik. Sampai dengan saat ini implementasi buku
tanah elektronik ini masih dalam tahap percobaan sambil menunggu peraturan
terkait.
“Salah
satu prioritas penerapan buku tanah elektronik ini adalah tanah pemerintah,
kedepannya saya berharap data buku tanah eletronik ini bisa diintegrasikan
dengan aplikasi Monserah yang ada di DJKN,” imbuhnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan
juga turut berpesan kepada Kantor Wilayah DJKN agar mematangkan koordinasi
dengan Kantor Wilayah BPN di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan capaian
target tahun 2023.
Encep
menjelaskan bahwa satker dan K/L dalam hal ini sebagai Pengguna Barang merupakan
titik awal yang penting dalam menuntaskan target sertipikasi BMN berupa tanah
tahun 2023.
“Pengguna
Barang harus bertanggung jawab atas barangnya sendiri dan harus mengetahui
detail data atas barang tersebut agar memudahkan proses sertipikasi. Dimana
sudah menjadi perintah Presiden kepada kita untuk menuntaskan target
sertipikasi BMN tanah di tahun 2023 ini,” jelasnya.