Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN DKI Jakarta Peroleh PNBP Rp24,67 T di Tahun 2023
Henny Purwanti
Senin, 27 Februari 2023 pukul 21:00:10   |   309 kali

Jakarta – Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 12,67 persen dari target di tahun 2023. Tercatat hingga 31 Januari 2023, perolehan PNBP sebesar Rp24,67 T, meningkat 109,28 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Didik Hariyanto saat Konferensi Pers Kinerja APBN Regional DKI Jakarta, secara daring melalui media zoom meeting dan kanal Youtube Kanwil DJPb DKI Jakarta pada Senin (27/02).

 

“Pertumbuhan tersebut didorong oleh adanya pemasaran dan penjualan produk UMKM melalui lelang oleh KPKNL pada Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id)”, terang Didik.

 

Di samping itu, lanjutnya, saat ini terdapat kebijakan bahwa peserta lelang UMKM tidak perlu menyetor uang jaminan serta Pengenaan tarif Bea Lelang 0 persen bagi pembeli dan 1 persen bagi Penjual. Dengan adanya kebijakan itu, ia berharap dapat lebih meningkatkan animo masyarakat melakukan transaksi jual beli melalui lelang sehingga meningkatkan penerimaan PNBP dari sektor lelang.

 

Didik juga mengatakan bahwa saat ini Pejabat Lelang Kelas II di wilayah DKI Jakarta semakin bertambah. “Ini membuktikan bahwa transaksi jual beli melalui lelang semakin diminati oleh masyarakat. Hal itu juga diharapkan akan memberikan potensi penerimaan PNBP yang semakin bertambah dari sektor lelang,” ujar Didik.

 

Pada kesempatan itu, turut hadir pula narasumber lainnya yakni Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Arif Yanuar, dan Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi. Acara ini dimoderatori oleh Kepala KPPN Jakarta 3 Chomnur Susanto. 

 

Secara umum, para narasumber menyampaikan kondisi penerimaan APBN sampai dengan 31 Januari 2023 pada Provinsi DKI Jakarta. Diterangkan bahwa APBN menjadi pondasi penting dalam menghadapi dinamika global dan menyehatkan fiskal ke depan. APBN akan terus dipertahankan sebagai shock absorber dan pendukung konsolidasi fiskal 2023.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini