Jakarta - Perwakilan Kementerian Keuangan
Provinsi DKI Jakarta mengadakan Press Conference terkait kinerja anggaran
Pendapatan dan belanja negara (APBN) Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, (26/01).
Pada Press Conference yang diadakan secara daring ini, Kepala Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto menjadi salah satu
narasumber membahas kinerja APBN Kita Provinsi DKI Jakarta periode sampai
dengan 31 Desember 2022, bersama dengan para perwakilan dari unit Kementerian
Keuangan lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Ia menyampaikan beberapa hal penting
antara lain realisasi APBN regional dengan total pendapatan sampai dengan 31
Desember 2022 sebesar Rp1.375,74 triliun dan total belanja sebesar Rp663,32 triliun, yang menghasilkan
surplus regional sebesar Rp712,42 triliun.
“Terdapat kenaikan pendapatan pada
sektor pajak, bea cukai, dan kekayaan negara. Kenaikan pendapatan dari sektor
pajak disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan dari sektor administrasi
pemerintahan yang didorong oleh percepatan penyerapan anggaran belanja oleh
kementerian/Lembaga, sektor perdagangan besar seiring dengan peningkatan
transaksi yang terjadi, sektor pemerintah, antara lain di wilayah Jakarta Timur
dan Pusat,” ungkapnya.
Selain itu, karena adanya pemberlakukan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-69/PMK.03/2022 terkait pajak fintech dan
PMK-68/PMK.03/2022 terkait pajak aset kripto yang juga memberikan tambahan
kontribusi penerimaan dari setoran PPN Lainnya.
Kenaikan pendapatan dari sektor bea dan
cukai disebabkan karena pada bulan Oktober 2022 terdapat perubahan target KPU
BC, adanya kenaikan Bea Masuk dan penurunan pada cukai. Dimana akibat adanya
perubahan peraturan ini mengakibatkan sampai dengan 31 Desember 2022 Bea Masuk
meningkat signifikan dari bulan ke bulan.
Sedangkan kenaikan pendapatan dari
sektor kekayaan negara,lanjutnya, disebabkan adanya kenaikan dari PNBP lelang
yang antara lain merupakan dampak positif dari pengenaan tarif Bea Lelang
Penjual dan Pembeli sampai dengan 0 persen untuk lelang produk UMKM. Selain itu
juga karena adanya optimalisasi PNBP Piutang Negara melalui Crash Program
Keringanan Utang.
A.Y. Dhaniarto, rekomendasi terhadap
pendapatan kekayaan negara antara lain
dengan adanya Kebijakan Crash Program Keringanan Utang yang salah satu tahapan
pelaksanaannya adalah dengan menyurati debitur Rumah Sakit, TGR, dan lain-lain
yang memenuhi persyaratan. Dan diharapkan kebijakan Keringanan Utang dapat
membantu masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi Covid.