Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Fasilitasi Lelang Barang Rampasan, DJKN Sosialisasikan PMK Nomor 199 Tahun 2022
Hanna Afina Azmi
Kamis, 26 Januari 2023 pukul 20:21:10   |   135 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Direktorat Lelang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2022 Tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu, (26/1) sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan pelayanan lelang secara daring.


Sosialisasi ini mengambil narasumber Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin dengan dihadiri para peserta dari Inspektorat IV Kemenkeu, para pejabat dan pegawai Kantor Pusat DJKN dan LMAN, Para Kepala Kanwil DJKN, Para Kepala KPKNL, dan para Pelelang dari seluruh Indonesia.


Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Lelang menyampaikan agar sosialisasi yang diselenggarakan ini dapat menjadi momentum baik di awal tahun 2023 untuk melakukan sinergi, kerja sama, serta pelayanan lelang yang lebih baik lagi, khususnya dengan Kejaksaan RI.


Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa Kanwil DJKN dan KPKNL dapat membentuk forum komunikasi dengan seluruh jajaran Kejaksaan RI baik di tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia guna koordinasi yang lebih efektif.


Selain itu, Direktur Lelang juga meminta agar Kepala Kanwil maupun Kepala KPKNL untuk dapat proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan setempat guna mensosialisasikan dan mendorong pelaksanaan lelang barang rampasan Kejaksaan dalam upaya optimalisasi penyelesaian permasalahan terkait barang rampasan.


Melalui koordinasi yang baik antara unit vertikal DJKN dengan jajaran Kejaksaan setempat, diharapkan penyelesaian permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga recovery aset terkait tindak pidana dapat lebih optimal.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini