Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q.
Direktorat Lelang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
199/PMK.06/2022 Tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari
Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu, (26/1) sebagai wujud komitmen untuk
meningkatkan pelayanan lelang secara daring.
Sosialisasi ini mengambil narasumber Kepala Subdirektorat
Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin dengan dihadiri para peserta dari
Inspektorat IV Kemenkeu, para pejabat dan pegawai Kantor Pusat DJKN dan LMAN,
Para Kepala Kanwil DJKN, Para Kepala KPKNL, dan para Pelelang dari seluruh
Indonesia.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Lelang menyampaikan
agar sosialisasi yang diselenggarakan ini dapat menjadi momentum baik di awal
tahun 2023 untuk melakukan sinergi, kerja sama, serta pelayanan lelang yang
lebih baik lagi, khususnya dengan Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa Kanwil DJKN dan KPKNL
dapat membentuk forum komunikasi dengan seluruh jajaran Kejaksaan RI baik di
tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, maupun Cabang Kejaksaan Negeri di
seluruh wilayah Indonesia guna koordinasi yang lebih efektif.
Selain itu, Direktur Lelang juga meminta agar Kepala Kanwil
maupun Kepala KPKNL untuk dapat proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan
setempat guna mensosialisasikan dan mendorong pelaksanaan lelang barang
rampasan Kejaksaan dalam upaya optimalisasi penyelesaian permasalahan terkait
barang rampasan.
Melalui koordinasi yang baik antara unit vertikal DJKN
dengan jajaran Kejaksaan setempat, diharapkan penyelesaian permasalahan
tersebut dapat segera diselesaikan sehingga recovery aset terkait tindak pidana
dapat lebih optimal.