Madiun – Menjelang tutup buku Tahun Anggaran, Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Madiun Fendy Purwanto
menyampaikan bahwa KPKNL Madiun akan meningkatkan kontribusinya terhadap
pembangunan pemerintah daerah. Salah satu kontribusi KPKNL Madiun kepada Pemda
Madiun Raya berasal dari perolehan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan (BPHTB). Hal ini disampaikannya saat media briefing kepada sejumlah
awak media di Kota Madiun pada Kamis, (29/12) di Madiun.
Pemda dimaksud yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, plus
Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Nganjuk. “Perolehan BPHTB merupakan salah
satu pendapatan daerah yang berguna untuk percepatan dan pengembangan
pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Fendy Purwanto.
Fendy mengatakan bahwa per 28 Desember 2022, perolehan
BPHTB melalui transaksi lelang terhitung mencapai Rp1,218 miliar. Dari rincian
perolehan BPHTB, perolehan BPHTB Pacitan adalah yang paling kecil, yaitu
sebesar Rp4,421 juta. Hal ini disebabkan oleh pemohonan lelang eksekusi Hak
Tanggungan untuk objek Pacitan tidak banyak dan bernilai kecil,” jelasnya saat
menjawab pertanyaan salah satu wartawan.
KPKNL Madiun juga melakukan lelang aset Pemda atau barang
milik daerah (BMD) melalui KPKNL Madiun. BMD yang dijual melalui lelang
tersebut berupa benda bergerak, seperti mobil dan motor. Hasil dari penjualan
lelang langsung disetorkan ke kas daerah oleh KPKNL Madiun dan menjadi
penerimaan Pemda yang mengajukan permohonan lelang. Per 28 Desember 2022, hasil
lelang aset BMD Kota Madiun mencapai kurang lebih Rp2,390 miliar.
Selain itu, KPKNL Madiun juga melakukan penilaian terhadap
aset pemerintah daerah/BMD. Penilaian terhadap BMD tersebut dilakukan oleh
KPKNL Madiun atas permintaan pemerintah daerah.
Fendy Purwanto menambahkan bahwa Kementerian Keuangan
selaku pengelola barang yang bersinergi dengan Kementerian PUPR sebagai
pengguna barang menyerahkan infrastruktur melalui hibah BMN ke Pemerintah
Daerah. BMN yang diserahterimakan adalah senilai Rp19,08 triliun, terdiri dari
BMN yang dihibahkan sebesar Rp17,63 triliun dan BMN yang dialihstatuskan
penggunaannya sebesar Rp1,46 triliun. BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur
air bersih, infrastruktur air bakai, waduk, jalan, jembatan, mesin, fasilitas
air minum kawasan strategis dan bangunan sekolah. Proses serah terima tersebut
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2014 yang telah diubah menjadi PP
No.28/2020 tentang Pengelolaan BMN.
Pelaksanaan hibah tersebut merupakan mekanisme untuk
mengalihkan aset kepada Kementerian/Lembaga/Pemda yang bertanggungjawab secara
langsung terhadap pengelolaan BMN yang dibangun melalui APBN. Infrastruktur
tersebut telah dibangun oleh Kementerian PUPR dengan dana APBN, sehingga BMN
tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan
dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat. BMN yang dihibahkan kepada
Pemerintah Daerah wilayah KPKNL Madiun mencakup delapan hal yang terdiri dari
Bendungan Tukul di Pacitan, Jembatan Gantung Cermo di Kabupaten Madiun,
Jembatan Gantung Segulung di Madiun, Sanimas di Ponorogo, Sanimas di Ngawi,
Rekontruksi Pasar Legi di Ponorogo, Rekontruksi Pasar Besar Ngawi di Ngawi, dan
Pamsimas Dolopo di Madiun. Penyerahan infrastruktur secara optimal melalui
hibah BMN ke Pemerintah Daerah diharapkan dapat dipelihara dan dimanfaatkan
secara maksimal untuk masyarakat.
KPKNL Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan
kontribusi kepada Pemerintah Daerah di
Madiun Raya, Bojonegoro, dan Nganjuk. Kedepannya, KPKNL Madiun akan melakukan
penggalian potensi lelang ke masyarakat, perbankan, atau instansi lain melalui
berbagai inovasi dan peningkatan layanan. Hal ini dilakukan agar lebih banyak
masyarakat yang menggunakan jasa penjulan tanah dana dan atau bangunan melalui
lelang, sehingga dapat meningkatkan kontribusi penerimaan BPHTB. Dengan
demikian, diharapkan dapat memulihkan dan mendorong bangkitnya perekonomian
Pemerintah Daerah di Madiun Raya, Bojonegoro dan Nganjuk.