Jakarta - Pada tahun 2021 nilai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas tercatat sebesar Rp696,96triliun termasuk BMN yang tercatat di neraca sebesar Rp 577,71 triliun, yang terdiri dari aset berupa Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris dan Material Persediaan. Besarnya angka tersebut membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) lebih fokus dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN Hulu Migas demi meningkatkan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat. “Kementerian Keuangan terus berupaya mendukung optimalisasi pengelolaan BMN Hulu Migas tentunya bersama dengan mitra strategis di Kementerian ESDM, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh,” ungkap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Purnama T. Sianturi dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan BMN Hulu Migas tahun 2023 pada Selasa, (6/12) di Jakarta.
Menurutnya, bentuk optimalisasi BMN Hulu Migas sudah dimulai sejak tahun 2020 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 140/PMK.06/2020 tentang pengelolaan BMN Hulu Migas. Peraturan tersebut sampai saat ini terus dilakukan penyempurnaan dan perbaikan lanjutan terhadap proses bisnis pengelolaan BMN Hulu Migas antara lain dengan penyederhanaan bisnis proses dan jangka waktu penyelesaian, reposisi dan penguatan peran Kementerian ESDM, dan pemberian insentif fiskal atas penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor. “Penyempurnaan-penyempurnaan tersebut merupakan bentuk dukungan konkrit pemerintah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan BMN Hulu Migas, serta menyederhanakan proses birokrasi untuk peningkatan pelayanan kepada stakeholder,” terangnya.
Lebih lanjut, Purnama berharap dukungan semua pihak terkait untuk tetap melanjutkan upaya koordinasi dan sinergi yang telah berjalan baik selama ini antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan BMN Hulu Migas demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pada akhirnya upaya peningkatan tata kelola pengelolaan BMN Hulu Migas tidak akan berhasil dengan baik, tanpa adanya peran nyata dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama, sebagaimana Pepatah mengatakan ‘we need motivation to start, and we need habit to change’, pungkasnya. (DA/FF-Humas)