Jakarta - Program Sertipikasi Barang Milik Negara
(BMN) berupa tanah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan tugas
Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai
pengelola barang. Program yang telah berjalan sejak tahun 2013 ini, menekankan
pada kepastian dan perlindungan hukum, tertib administrasi, serta pengamanan
BMN. Selain itu, sertipikasi diharapkan dapat mengurangi konflik kepemilikan
dan mitigasi penyerobotan dari pihak lain. Hal ini diungkapkan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pada pembukaan Rapat Koordinasi
Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah yang dilaksanakan pada
Senin, (31/10) di Jakarta.
Rionald memaparkan program sertipikasi tanah menunjukkan
trend peningkatan dari sisi target dan capaian dari tahun ke tahun. Untuk tahun
2022, tercatat sebanyak 24.088 bidang tanah dari target 32.636 bidang tanah
telah berhasil disertipikatkan.
“Kendati persentase capaian masih ada di kisaran 74 persen
target, saya tetap mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sinergi
yang telah terbangun dengan baik antara DJKN, Kementerian ATR/BPN, dan
Kementerian Lembaga, untuk kiranya dapat dipertahankan atau bahkan dapat
ditingkatkan,” terang pria yang akrab disapa Rio tersebut.
Senada dengan yang disampaikan Rio, Direktur Jenderal
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana
mengungkapkan bahwa program sertipikasi BMN berupa tanah merupakan program
penting. Suyus menambahkan, slogan #TuntasSertipikasiJagaAsetNegeri mengandung
makna yang begitu berarti.
“Semangat
#TuntasSertipikasiJagaAsetNegeri merupakan slogan yang sangat bagus,
karena dengan semangat menuntaskan program sertipikasi ini, berate kita ikut
andil dalam upaya menjaga aset negara,” jelasnya.
Terkait dengan capaian tahun 2022, Direktur Perumusan
Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menyampaikan bahwa
dirinya optimis masih dapat mencapai target yang ditetapkan dengan sisa waktu
yang tersedia. Encep berharap rapat koordinasi kali ini dapat memberikan solusi
atas kendala dan hambatan dalam proses sertipikasi.
Rapat koordinasi direncanakan berlangsung selama tiga hari
tersebut dihadiri oleh Direktorat PKKN, Kantor Wilayah DJKN, Kantor Wilayah
ATR/BPN, serta perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga yang membahas
terkait monitoring dan evaluasi, kendala dan permasalahan, sertipikasi mandiri
dan kawasan hutan, serta kebijakan sertipikasi. (dit/faz/son-Humas DJKN)