Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakor Percepatan Pensertipikatan BMN, Dirjen KN: Sertipikasi Tekankan Kepastian dan Perlindungan Hukum serta Pengamanan BMN
Dimas Aditya Saputra
Selasa, 01 November 2022 pukul 09:45:53   |   3721 kali

Jakarta - Program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan tugas Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola barang. Program yang telah berjalan sejak tahun 2013 ini, menekankan pada kepastian dan perlindungan hukum, tertib administrasi, serta pengamanan BMN. Selain itu, sertipikasi diharapkan dapat mengurangi konflik kepemilikan dan mitigasi penyerobotan dari pihak lain. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pada pembukaan Rapat Koordinasi Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah yang dilaksanakan pada Senin, (31/10) di Jakarta.


Rionald memaparkan program sertipikasi tanah menunjukkan trend peningkatan dari sisi target dan capaian dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2022, tercatat sebanyak 24.088 bidang tanah dari target 32.636 bidang tanah telah berhasil disertipikatkan.

“Kendati persentase capaian masih ada di kisaran 74 persen target, saya tetap mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sinergi yang telah terbangun dengan baik antara DJKN, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lembaga, untuk kiranya dapat dipertahankan atau bahkan dapat ditingkatkan,” terang pria yang akrab disapa Rio tersebut.


Senada dengan yang disampaikan Rio, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan bahwa program sertipikasi BMN berupa tanah merupakan program penting. Suyus menambahkan, slogan #TuntasSertipikasiJagaAsetNegeri mengandung makna yang begitu berarti.

“Semangat  #TuntasSertipikasiJagaAsetNegeri merupakan slogan yang sangat bagus, karena dengan semangat menuntaskan program sertipikasi ini, berate kita ikut andil dalam upaya menjaga aset negara,” jelasnya.


Terkait dengan capaian tahun 2022, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menyampaikan bahwa dirinya optimis masih dapat mencapai target yang ditetapkan dengan sisa waktu yang tersedia. Encep berharap rapat koordinasi kali ini dapat memberikan solusi atas kendala dan hambatan dalam proses sertipikasi.


Rapat koordinasi direncanakan berlangsung selama tiga hari tersebut dihadiri oleh Direktorat PKKN, Kantor Wilayah DJKN, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga yang membahas terkait monitoring dan evaluasi, kendala dan permasalahan, sertipikasi mandiri dan kawasan hutan, serta kebijakan sertipikasi. (dit/faz/son-Humas DJKN)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini