Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tim Penilai KPKNL Malang Nilai Kayu Sonokeling yang Tersohor
Neni Puji Artanti
Jum'at, 14 Oktober 2022 pukul 16:06:17   |   850 kali

Malang – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melakukan penilaian terhadap lebih dari 100 Pohon Sonokeling dalam rangka memenuhi permintaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Kamis, (13/10).


Pohon-pohon tersebut merupakan pohon yang tumbuh pinggir beberapa ruas jalan di Tulungagung yang merupakan barang milik daerah berupa tanah. Penilaian tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan nilai untuk dapat dicatat ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung demi menghasilkan akuntabilitas laporan keuangan.


Ratusan pohon Sonokeling tersebut dikhawatirkan mengganggu keselamatan pengguna jalan mengingat posisinya yang berada di pinggir jalan dan beberapa di antaranya telah condong mengarah ke jalur pengendara. Terdapat pula beberapa pohon yang mengganggu aktivitas warga. Di sisi lain, pohon sonokeling sendiri merupakan komoditi yang memiliki nilai tinggi. Kayu yang kerap menjadi komoditi ekspor ini memiliki kelebihan di sisi keindahan, kekuatan, dan ketahanannya. Maka, dengan adanya penilaian ratusan kayu sonokeling milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini, selain mengatasi masalah risiko terhadap masyarakat, juga memetakan potensi ekonomi di sisi laporan keuangan pemerintah daerah.


Tim Penilai yang diketuai oleh Pejabat Fungsional Penilai di KPKNL Malang Eko Adhy Saputro melakukan penilaian terhadap lebih dari 100 pohon Sonokeling selama empat hari. Dalam melakukan penilaian, pria yang akrab disapa Eko ini mengungkapkan memiliki banyak tantangan. ”Pohon memiliki karakter yang berbeda dengan kendaraan dan gedung yang biasa dinilai sehingga pengukuran dan penilaiannya memerlukan pendekatan khusus. Kayu Sonokeling termasuk kayu langka sehingga data yang diperlukan relatif terbatas sumbernya,” ungkapnya.


Eko dan timnya berkoordinasi dengan Perhutani selaku instansi yang berwenang terhadap pengelolaan hutan untuk mendapatkan data harga kayu sonokeling, terlebih kayu sonokeling merupakan kayu yang peredarannya dibatasi serta hanya boleh dibeli oleh pembeli yang memiliki surat ijin tertentu. Dalam pengukurannya pun, lanjutnya, diperlukan teknik khusus agar dihasilkan ukuran sepresisi mungkin untuk mendapatkan nilai paling wajar.


Adanya penilaian kayu sonokeling semakin memperluas khazanah obyek penilaian yang dilakukan KPKNL Malang. Penilaian obyek kayu sonokeling yang ditujukan untuk pencatatan pada Laporan Keuangan Daerah merupakan yang pertama kali di KPKNL Malang sehingga semakin mengukuhkan peran Fungsional Penilai KPKNL Malang dalam berkontribusi untuk peningkatan akuntabilitas Laporan Keuangan Daerah. Diharapkan ke depan, Pemerintah Daerah atau pengguna jasa lain akan semakin memiliki awareness terhadap nilai asset yang berada di bawah kewenangannya demi penyusunan Laporan Keuangan Daerah yang lebih berkualitas.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini