Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Komitmen Pegawai Tinggi, Tujuan Organisasi akan Tercapai dengan Meningkatkan Penerapan Pengendalian Intern
N/a
Senin, 19 November 2012 pukul 07:43:17   |   697 kali

Serang - “Tanpa adanya komitmen yang tinggi dari masing-masing pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, sistem yang telah didesain dengan sangat baik tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.” Demikian salah satu pemaparan narasumber dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Agust A. Setyawan dalam Sosialisasi Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Penerapan Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan tanggal 5 Nopember 2012 bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil VI DJKN) Serang. Pria yang akrab dipanggil dengan Pak Andri, menjelaskan tujuan utama diterapkannya Pemantuan Pengendalian Intern ada 3, yaitu membantu pimpinan satuan kerja (satker) dalam meningkatkan penerapan pengendalian intern untuk pencapaian tujuan organisasi, memastikan pengendalian utama dijalankan sesuai dengan sistem, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern.

Dengan adanya sosialiasi pemantauan pengendalian intern ini, diharapkan peserta memahami proses bisnis dalam alur pekerjaan yang dilaksanakan, dapat melakukan identifikasi apa yang bisa salah terhadap proses pekerjaan kaitannya dengan Standard Operating Procedures (SOP) yang telah ditetapkan dan jenis serta periode pelaporan pemantauan pengendalian intern. Dengan diterapkannya pengendalian intern pada satker, setiap pegawai harus memahami bahwa pelaksanaan suatu pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan SOP institusi yang bersangkutan.  Dengan demikian, kesalahan dalam melakukan suatu proses pekerjaan dapat mudah diketahui dan diantisipasi untuk mencegah kejadian tersebut berulang pada periode selanjutnya. Penerapan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan implementasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kementerian Keuangan merupakan instansi yang pertama menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah.

 

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Kanwil VI DJKN Serang, Nur Purnomo, memberikan arahan agar Bidang HI pada Kanwil dan Seksi HI pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk secara berkala melakukan pemantauan pengendalian intern terhadap SOP layanan unggulan yang telah ditentukan. Apabila suatu beban pekerjaan tinggi frekuensinya, pelaksanaan pemantauan pengendalian intern dapat dilakukan dwi mingguan dalam 1 bulan kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pengendalian intern.  

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan narasumber. Dalam kegiatan sosialisasi ini, diperoleh informasi bahwa untuk menjaga independensi petugas pemantau pengendalian intern di lingkungan DJKN, akan dibentuk Direktorat Organisasi Kepatuhan Internal dan Sistem Informasi pada tingkat Kantor Pusat, dan penambahan seksi khusus pada Bidang HI dan KPKNL yang menangani pemantauan pengendalian intern. (Agus Maisuri, Kanwil VI DJKN Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini