Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada Rabu (31/08).
PP Nomor 28 Tahun 2022 mengatur tentang
tugas dan fungsi Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN.
PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN
meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
Adapun Piutang Negara yang dimaksud
dalam PP Ini adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan
suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun. Sementara itu, Penanggung Utang
adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau
sebab apa pun. Sedangkan Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang
menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
Piutang Negara yang diatur dalam PP ini
meliputi piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah. Selain itu, piutang negara
yang diurus oleh PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin utang tidak melunasi
sebagaimana mestinya. Demikian tertulis dalam pasal 2 dan 3 PP ini.
PUPN, sebagaimana diatur pada pasal 6
mempunyai tugas mengurus Piutang Negara yang berasal dari Penyerah Piutang
berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Tidak hanya itu, PUPN harus mengurus
Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal
berdasarkan pertimbangan PUPN, Piutang Negara tersebut harus segera diurus.
PUPN juga perlu melakukan pengawasan
terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan yang telah
dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan
piutang Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui mekanisme penerusan
pinjaman (channeling) atau pembagian risiko (risk sharing).
Dengan disahkannya PP Nomor 28 Tahun
2022 ini diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya
upaya penagihan, melakukan tindakan keperdataan serta tindakan layanan publik
mengingat masih adanya kewajiban para penanggung utang ataupun penjamin utang
yang belum terselesaikan sampai saat ini. (adit/berbagai sumber)