Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perkuat PUPN, Presiden Jokowi Sahkan PP Terkait Pengurusan Piutang Negara
Bend Abidin Santosa
Kamis, 08 September 2022 pukul 09:58:54   |   910 kali

Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada Rabu (31/08).


PP Nomor 28 Tahun 2022 mengatur tentang tugas dan fungsi Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN. PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.


Adapun Piutang Negara yang dimaksud dalam PP Ini adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun. Sementara itu, Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apa pun. Sedangkan Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.


Piutang Negara yang diatur dalam PP ini meliputi piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah. Selain itu, piutang negara yang diurus oleh PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin utang tidak melunasi sebagaimana mestinya. Demikian tertulis dalam pasal 2 dan 3 PP ini.

PUPN, sebagaimana diatur pada pasal 6 mempunyai tugas mengurus Piutang Negara yang berasal dari Penyerah Piutang berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.


Tidak hanya itu, PUPN harus mengurus Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal berdasarkan pertimbangan PUPN, Piutang Negara tersebut harus segera diurus.

PUPN juga perlu melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan piutang Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui mekanisme penerusan pinjaman (channeling) atau pembagian risiko (risk sharing).


Dengan disahkannya PP Nomor 28 Tahun 2022 ini diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya penagihan, melakukan tindakan keperdataan serta tindakan layanan publik mengingat masih adanya kewajiban para penanggung utang ataupun penjamin utang yang belum terselesaikan sampai saat ini. (adit/berbagai sumber)

 

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini